NAMLEA, Siwalimanews – Berkas perkara dan tersangka DF (16) dan AW (16), pelaku persetubuhan terhadap teman sebaya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru, Kamis (27/2) sore.

Usai menyerahkan berkas perkara tersebut, polisi juga menyerahkan berkas perkara dengan tersangka IL dan AA yang ikut menonton dan merekam kasus persetubuhan tersebut.Kemudian berlanjut dengan disebarkannya rekaman pornografi itu.

Muh Taib Warhangan, kuasa hukum para tersangka yang turut menyertai kliennya saat penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada wartawan menjelaskan, kalau kliennya  menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.

“Tadi di hadapan jaksa Manace dan kawan-kawan,  dong dua menyatakan menyesal atas perbuatan yang sudah mereka lakukan,” katanya.

Ia menegaskan, ia wajib mendampingi para pelaku yang masih di bawah umur di persidangan, karena  perintah undang-undang.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Minta Polisi Hukum Berat Pelaku Pemerkosaan

“Kita sudah mendapat sertifikat sistim peradilan anak, sehingga wajib mendampingi anak-anak ini di persidangan,”ujarnya.

Usai penyerahan kasus persetubuhan ini, kata Taib, pihak kepolisian juga menyerahkan berkas perkara pornografi dan pelanggaran UU IT dalam kasus yang sama dengan tersangka dua remaja putri IL dan AA.

“Berkasnya terpisah dan penyerahan tahap II juga dilakukan terpisah,”aku Taib.

Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri yang dihubungi membenarkan kalau kasus persetubuhan dan direkam dengan kamera hp lalu beredar di masyarakat itu ditangani pihak kepolisian dengan cepat.

Kasusnya sudah dinyatakan P21 dan bagian PPA Satreskrim Polres Pulau Buru telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Buru.

Kata Zulkifli, untuk kasus persetubuhan, kedua pelaku diancam dengan Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 81 ayat (3) jo pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Thn 2016, Penetapan Perpu NO.1 Thn 2016, Perubahan Kedua atas UU RI NO. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Sebagaimans Telah Dirubah Dalam UU RI No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun s/d 15 tahun penjara.

Sedangkan kedua pelaku yang merekam dengan hp kemudian mempertontonkan kepada orang lain, dikenakan Kasus Pornografi pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI No.44 Thn 2008 tentang Pornografi dan atau pasal  45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 Thn 2016 ttg Perubahan atas  UU RI No.11 Thn 2008 tentang  ITE dengan Ancaman hukuman 6 bulan s/d 12 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan, nasib naas menimpa siswa NB, 16 tahun, setelah dipaksa minum sopi dan tidak sadarkan diri, lalu korban digilir dua pemuda teman sebaya, DF dan AW.

Adegan ranjang di salah satu rumah kos di kawasan Telaga Lontor, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru itu turut ditonton dua remaja putri IL dan AA. Bahkan adegan persetubuhan itu direkam dengan kamera hp dan sempat diedarkan.

Akibat tindakan tidak senonoh itu, dua pemuda pelaku persetubuhan kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara dua remaja putri yang mengabadikan dengan kamera hp kemudian mengedarkan juga terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Upsril W Futwembun yang dikonfirmasi Siwalima, Senin lalu (17/2), membenarkan kejadian tersebut. “Keempat pelaku, dua remaja putra dan dua putri sementara sudah kami amankan,”tegaskan Futwembun.

Menurut Futwembun, peristiwa naas itu telah terjadi Jumat lalu (7/2), sekitar pukul 17.00 wit dengan TKP kos kosan di kawasan Telaga Lontor, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. (S-31)