Kasus Korupsi Mandek, Direskrimsus Wajib Tuntaskan
AMBON, Siwalimanews – Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku mandek dan hingga kini belum tuntas.
Sejumlah kalangan berharap, dengan pergantian Ditreskrimsus Polda Maluku yang baru, Kombes Herol Wilson Huwae kasus-kasus tersebut bisa dituntaskan.
Sebut saja kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas Poltek Negeri Ambon yang diduga fiktif.
Pihak Ditreskrimsus beralasan kasus ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Pembangunan Rumdis tahun 2007-2010.
Baca Juga: 18 Sudah DiperiksaProyek yang dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT nusa Inpa Pratama yang dinahkodai Yusuf Rumatoras di kawasan BTN Poka, Kecamatan Teluk Ambon diduga fiktif dan merugikan negara Rp1,3 miliar.
Berikutnya, kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual yang rugikan negara Rp1 miliar lebih.
Hingga kini penanganan kasus tersebut tak jelas, padahal pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku.
Kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2018 lalu, namun hingga kini masih jalan tempat dan belum ada perkembangannya.
Praktisi hukum, Rony Samloy mengungkapkan, Langkah Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat tinggi dan menengah Polda Maluku dinilai sebagai langkah tepat, untuk menggenjot kinerja Polda Maluku dalam penuntasan kasus-kasus korupsi yang selama ini tersendat.
Samloy menilai, proses mutasi dalam jabatan merupakan suatu hal yang sangat wajar guna penyegaran dalam institusi kepolisian.
Namun, harus menjadi perhatian bersama bahwa mutasi yang dilakukan sudah pasti akan berdampak pada begitu banyak kasus yang tidak dapat dituntaskan oleh pejabat yang bersangkutan seperti yang terjadi pada Ditreskrimsus Polda Maluku yang belum menuntaskan sejumlah kasus besar di Maluku.
Dijelaskan, kasus-kasus korupsi yang ditinggalkan oleh Direktur Reserse dan Kriminal Khusus sebelumnya harus dituntaskan dan ini harus menjadi pekerjaan rumah bagi Direskrimsus yang baru untuk diselesaikan.
“Masyarakat berharap bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang harus tetap di lakukan oleh polisi sebagai penyidik, artinya siapapun yang menjabat Direskrimsus yang baru memulai tanggungjawab untuk memberantas korupsi yang merupakan musuh siapapu,” tegasnya.
Masyarakat Maluku kata Samloy sangat berharap kasus yang belum sempat di tuntaskan oleh pejabat yang lama dapat dilanjutkan dan dituntaskan, sebab masyarakat saat ini sangat membutuhkan kepastian hukum guna adanya efek jerah dikemudian hari terhadap siapapun yang sengaja melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, praktisi hukum Paris Laturake juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolri yang telah melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi dan menengah yang didalam juga terdapat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Menurutnya, bila dilihat dari kondisi Maluku saat ini dengan kasus korupsi yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku yang sampai saat ini masih banyak yang belum tuntas dan menjadi preseden buruk dalam dunia penegakan hukum.
Karena itu, dengan adamya Direskrimsus yang baru, kiranya dapat bergerak cepat untuk menuntaskan kasus-kasus yang sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan bahkan tuntas. (S-50)
Tinggalkan Balasan