AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Rahman Sampulawa divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (25/10).

Pria berusia 24 tahun ini terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua bocah.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” kata ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Ismail Wael selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

Majelis hakim menyatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa dihu­kum penjara karena perbuatannya membuat korban yang masih bocah merasa trauma, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: Berkas Tiga Tersangka Korupsi Poltek Dilengkapi

Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Ambon Lilia Heluth yang menuntut terdakwa dinyatakan terbukti 8 tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang didampingi Hendra selaku penasihat Hukum menje­laskan kalau awalnya kedua korban berteduh di sekitar tempat ibadah akibat hujan lebat.

“Namun kedua bocah ini terlibat cekcok mulut dan saling mencakar sehingga dilerai oleh terdakwa dengan cara memangku keduanya,” ucap Hendra.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. (S-26)