AMBON, Siwalimanews – Evert Johannes Gert Lucke alias Hans, seorang Warga Negara Asing asal Belanda dibebaskan Imigrasi Kelas I TPI Ambon.

Hans sebelumnya ditangkap pada Jumat (13/10) sekitar pukul 15.40 WIT karena diduga menyalahgunakan izin keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abdurrab Ely mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Hans tidak terbukti melanggar.

“Berdasarkan fakta-fakta, kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melanggar aturan Keimigrasian,” ungkap  Ely kepada wartawan, Selasa (24/10).

Menurutnya, Hans menggunakan visa B211A, dimana diperuntukan untuk Orang Asing di Indonesia melakukan kegiatan seperti wisata, sosial, bisnis, seni dan budaya, tugas pemerintahan dan meneruskan perjalanan ke negara lain.

Baca Juga: Dihadang Kasus Dana Covid & Reboisasi, Sadli Siap Dipanggil

Serta bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia, olahraga tidak bersifat komersial, studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat kunjungan magang akademik.

Kata dia, Hans pertama kali datang ke Indonesia yaitu di Bali pada Tahun 2010, khusus untuk berlibur. Ia kemudian kembali ke Ambon untuk pembicaraan dengan instansi-instansi terkait. Seperti terkait pengiriman mahasiswa dari Belanda untuk magang di Ambon dan pengiriman mahasiswa-mahasiswa jurusan Keperawatan yang sudah lulus dari Ambon untuk bekerja di Belanda.

“Dari hasil pembicaraan dengan instansi-instansi daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama dengan RSUD Haulussy dan berhasil mendatangkan dua warga negara Belanda yang magang di RSUD Haulussy, dan terdapat dua warga negara Belanda yang secara sukarela mengajar di sekolah Ambon,” jelasnya.

Dijelaskannya, dari seluruh aktivitas yang dilakukan Hans di Ambon masih sesuai perizinan.

Hans tidak mendapat uang secara langsung baik dari kegiatan mengirim mahasiswa Belanda ke Ambon ataupun dari Mahasiswa Ambon yang akan diberangkatkan ke Belanda.

“EJGL tidak menarik biaya kepada anak-anak yang mau pergi ke Belanda dan hanya melakukan survei saja. Yang bersangkutan tidak membuka pelatihan Bahasa Belanda, akan tetapi dari PT.Care Indonesia yang membuka pelatihan Bahasa Belanda,” tambahnya.

Lanjutnya, untuk pembayaran mahasiswa Belanda yang sementara magang di Ambon, langsung diserahkan ke ISNS (International Stagebegeleiding Nederlandse Studenten).

“Mahasiswa dari Belanda tidak membayar ke yang bersangkutan akan tetapi mereka membayar ke ISNS, salah satu adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan dimana yang bersangkutan bekerja EJGL dari bulan Mei 2023 sudah ke Universitas Pattimura Ambon sekitar 30 kali,” ungkapnya sembari menambahkan, saat penangkapan Hans dikenakan wajib lapor. Selanjutnya, paspor Hans akan dikembalikan.

“Yang bersangkutan diberikan wajib lapor. Dan setelah ini kita akan berikan paspornya. Selanjutnya terserah dia mau pulang atau tidak karena izin tinggalnya masih sampai tanggal 29 April 2026,” sebutnya.(S-26)