AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, menetapkan Pen­jabat Bupati, Ruben Benhar­vioto Moriolkossu, sebagai tersangka.

Ruben dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalah­gunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Ang­garan 2020.

Kasus ini terjadi saat Ruben masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain RBM, sapaan akrab Ruben, Kejari Tanimbar juga menetapkan, mantan bendahara pengeluaran Set­da Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Masela sebagai tersangka.

RBM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 sedangkan, Masela‘ ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.

Baca Juga: Berkas Tiga Tersangka Korupsi Poltek Dilengkapi

Demikian diungkapkan Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (24/10).

Wahyudi menegaskan, penetapan RBM dan PM sebagai tersangka karena sudah memiliki cukup bukti yang kuat.

“Kami sudah menetapkan 2 orang tersangka berinisial, RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020, dan PM selaku bendahara pengeluaran sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020,” ungkap Kajari.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664,00.

Lebih lanjut kata Wahyudi, penetapan tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap perkara ini, berdasarkan surat perintah penyidikan  Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023           dimana dari hasil penyidikan tersebut.

Dalam kasus ini Kejari KKT sebelumnya telah memeriksa 30 saksi dalam proses penyidikan,

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang dirasa sudah cukup berupa, keterangan saksi, keterangan keterangan ahli dari dan auditor dimana saat itu RBM merupakan Kuasa Pengguna Anggaran pada sekretariat daerah.

Untuk diketahui, RBM ditunjuk sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang baru menggantikan, Daniel Edward Indey.

RBM dalam kasus ini menjabat sebagai Sekda aktif Kabupaten KKT.  Namanya masuk dalam daftar pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas Setda KKT.

RBM dalam jabatannya selaku Sekda KKT bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran eksekutif, sehingga dia sangat mengetahui aliran penggunaan dana untuk perjalanan dinas di tahun 2020 tersebut. (S-26)