AMBON, Siwalimanews – Cabang Kejaksaan Negeri Malteng di Wahai menjobloskan, dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2016-2017 ke Rutan klas IIA Ambon, Selasa (10/9).

Dua tersangka itu adalah, Kepala Desa Air Besar, Kecamatan Seram  Utara (serut) aktif berinisial, LI dan mantan Kades Tihuanan, Kecamatan Serut Setti, Kabupaten Malteng, TN.

Mereka digiring ke Rutan klas II Ambon sekitar pukul 09.00 WIT oleh Cabjari Wahai yang dipimpin langsung Kepala Cabjari, Ajit Latuconsina.

Kepada wartawan Kacabjari Wahai, Ajit Latuconsina mengatakan, penahanan para tersangka di Rutan klas IIA Ambon, setelah dilakukan  penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Saparua.

“Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan, sambil menunggu JPU menyiapkan dakwaan kedua tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor Ambon agar disidangkan,” Katanya.

Baca Juga: Warga Ngadu ke Mabes

Latuconsina menjelaskan, pada tahun 2016 Desa Air Besar Kecamatan Serut, Kabupaten Malteng mendapatkan bantuan ADD Rp 300 juta lebih, dan tahun 2017 mendapatkan DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp 1 miliar lebih.

Namun dalam realisasinya, Kades Air Besar, LI diduga menggunakan sebagian ADD dan DD selama kurun waktu tahun 2016-2017 untuk kepentingan pribadinya. Sehingga mengakibatkan keuangan negara dan daerah dirugikan senilai Rp 300 juta lebih.

Begitu juga dengan Desa Tihuanan, Kecamatan Serut Setti, Kabupaten Malteng, pada tahun 2015 mendapatkan bantuan ADD Rp 300 juta dan DD tahun 2016 Rp 1,2 miliar.

Namun anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya, sehingga negara dan daerah dirugikan mencapai Rp 357 juta. (S-49)