AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Alexandro Siahaya, residivis kasus penganiayaan dengan hukuman lima tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/6) itu, lantaran Siahaya terbukti mencuri lima buah handphone, pada 19 Januari 2023 lalu.

“Menyatakan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Alexandro Siahaya dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tandas hakim ketua, Haris Tawa, saat membacakan putusan tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dakwaan subsidaritas pasal primair 363 ayat (1) ke 3 KUHP.

Vonis majelis hakim itu, ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Isabella Ubleu yang menginginkan terdakwa dipenjara selama 3,6 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Klaim tak Diamkan Kasus Kontainer B3

Meski demikian, JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, aksi pencurian terdakwa terungkap saat  terdakwa menyenggol kaki tamu di rumah makan tersebut.

“Jadi kejadiannya tanggal 19 Januari 2023, sekitar pukul 06.00 WIT dini hari, pelaku masuk dan mencuri hp milik tiga tukang ojek online dan satu hp pemilik rumah makan. Seketika mau kabur seorang saksi Kevin namanya kaget akibat kaki pelaku mengenai kakinya yang membuat dirinya kaget,” kata JPU.

Saksi sempat menahan baju belakang pelaku namun ia berhasil lolos. Beruntung terdapat cctv yang merekam semua kejadian tersebut.

Akhirnya, para korban langsung melaporkan ke pihak Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Sesampainya disana, terdakwa juga ternyata merupakan DPO lagi di kasus yang sama.

“Disana mereka juga menemukan hal baru bahwa yang bersangkutan merupakan DPO kasus pencurian yang hingga sekarang tidak diproses dan yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus penganiayaan,” tambahnya.

Usai mencuri, pelaku kemu­dian melarikan diri dan tertang­kap beberapa waktu lalu. “Dia ini baru saja di tangkap di Kabupa­ten Bursel,” tandasnya. (S-26)