AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 581 liter minuman tradisional jenis sopi berhasil dimusnahkan oleh aparakt Kepolisian Sektor Leitimur Selatan, Rabu (7/6).

Pemusnahan setengah ton miras ini merupakan pelaksa­naan kegiatan Cipta Kondisi yang dilakukan oleh Polsek Leitimur Selatan dalam wilayah hukum Polsek Leitimur Selatan dalam kurun waktu 4 bulan terhitung bulan Januari 2023 sampai dengan bulan April 2023.

Pemusnahan dilakukan secara bersama-sama dengan cara menyiram miras jenis sopi ke selokan depan Kantor Polsek Leitimur Selatan dengan melibatkan para tokoh yang ada di masingmasing negeri di Kecamatan Leitimur Selatan.

Kapolsek Leitisel, Ipda Rommy Pradipta, kepada wartawan, Rabu (7/6) menjelaskan, miras yang ada atau beredar di daerah di Kecamatan Leitimur Selatan, dominan adalah miras lokal jenis sopi dimana sopi ini apabila dipergunakan dengan baik sesuai adat-istiadat setempat maka tidak akan menimbulkan efek/pengaruh negatif pada diri pribadi ataupun terhadap situasi Kamtibmas. Hanya saja seiring dengan berjalannya waktu sopi ini bukan saja sebagai salah satu sarana yang digunakan dalam acara-acara adat tertentu, tetapi telah dinikmati oleh sebagian warga masyarakat dalam berbagai kesempatan. Hal ini berpeluang besar menimbulkan pengaruh negatif bagi diri pribadi maupun Kamtibmas yang ada.

“Sopi bukan saja diedarkan oleh beberapa warga di wilayah kita, namun fakta lain yang sama-sama kita ketahui, wilayah kita juga termasuk produsen sopi dari beberapa wilayah di Kota Ambon,”ujarnya.

Baca Juga: Sita BB 7,26 Gram, Polisi Bekuk Residivis Narkoba

Dikatakan, banyaknya tanaman mayang dan kelapa yang merupakan bahan dasar sopi serta pengaruh ekonomi membuat beberapa warga memproduksi sopi secara tradisional guna memenuhi perekonomian keluarganya.

“Fakta ini yang saya temukan di lapangan, sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab saya sebagai Kapolsek Leitimur Selatan bersama-sama dengan anggota saya telah berkomitmen untuk melaksanakannya dalam bentuk tindakan persuasif, dimana adanya komunikasi, penyuluhan maupun sosialisasi terkait pengaruh miras kepada kesehatan diri pribadi maupun terhadap situasi dan kondisi Kamtibmas yang ada, sehingga beberapa warga dengan kesadaran sendiri menyerahkan sopi miliknya baik yang diproduksi maupun disimpannya kepada petugas Polsek Leitimur Selatan,” ungkapnya.

Rommy mengatakan pemusnahan barang bukti sopi yang dilaksanakan ini merupakan salah satu program Polri dalam rangka memperingati HUT POLRI ke- 77.

Untuk tetap terpeliharanya kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Leitimur Selatan, Dirinya mengajak semua pihak untuk sama sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif sehingga aktifitas warga, baik individu mau­-pun masyarakat dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar.

“Mari sama-sama kita memberikan pemahaman maupun edukasi, baik dengan cara penyuluhan maupun sosialisasi kepada warga masyarakat tentang bahaya miras bagi diri pribadi maupun gangguan terhadap stabilitas Kamtibmas yang saat ini dirasakan cukup aman dan kondusif,” ajaknya. (S-10)