AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berjanji ,akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pasalnya, Kejari KKT kini sementara merampungkan pemeriksaan saksi-saksi atas perkara kasus yang menelan anggaran Rp9 miliar itu, dan selanjutnya akan meminta Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan perhitungan kerugian negara, dan kemudian disusul dengan penetapan tersangka.

Demikian diungkapkan, Kajari Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono melalui Kasi Intel Agung Nugroho, yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (2/11),

Dia menjelaskan, total saksi yang yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) sebanyak 81 saksi.

“Pemeriksaan terakhir pada saksi dilakukan di Minahasa Selatan. Saksi tersebut yang adalah ASN di BPKAD tahun 2020, telah berpindah tugas.  Para saksi inikan sudah selesai, berikutnya penyidik akan merekap semua hasil pemeriksaan,” Ungkap Agung.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Pemakai Sabu 12 Tahun & Denda 8 M

Agung melanjutkan, usai semua hasil pemeriksaan direkap, maka akan dilanjutkan dengan mengkoordinasikan ke pihak Inspektorat Daerah guna dilakukan perhitungan kerugian negara.

“Kami tetap bekerja. Kalau perhitungan kerugian sudah ditetapkan, Kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka di kasus ini,” tandasnya. (Mg-1)