DOBO, Siwalimanews – Sejumlah rumah warga di Kota Dobo, Kabupaten Aru, diketahui berada dalam areal lahan milik Pemda Aru.

Hal ini diketahui setelah Pemda Aru melalui Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah melakukan pengukuran pengembalian batas tanah bersama dengan pihak BPN Dobo berdasarkan sertifikat penyerahan aset daerah dari Kabupaten Maluku Tenggara.

Proses pengembalian dan pengukuran berlangsung dengan mendapat pengawalan dari personel Satpol PP yang diback up anggota Polres Aru dan POM Dobo serta melibatkan pihak Kejari Aru. Kurang lebih sepuluh titik lahan yang kembali diukur ulang oleh pihak BPN berdasarkan sertifikat penyerahan aset dari kabupaten induk yakini Maluku Tenggara.

Kepala BPKAD Aru Yop Ubyaan mengaku, proses pengukuran pengembalian batas tanah ini setelah dilakukan peninjauan langsung oleh KPK di tahun kemarin, dan baru ditindak lanjuti oleh Pemda Aru setelah surat KPK yang ditujukan kepada Sekda Aru untuk menertibkan seluruh aset daerah secara baik.

“Lokasi pengukuran pengembalian batas tanah yakni, lahan perumahan pegawai kecamatan, lahan Dinas Pendidikan di Jalan Rabiajdala dan Perumahan Guru di Jalan Cenderawasih Kelurahan Siwalima,” ujar Ubyaan kepada wartawan di sela-sela pengukuran, Jumat (20/5).

Baca Juga: Dua Rumah Anak Walikota Digeledah

Selain itu, ada beberapa lokasi lainnya yang merupakan aset daerah yang diserahkan Pemkab Maluku Tenggara yang harus diukur kembali yakni di kawasan Kelurahan Galay Dubu, diantaranya, SDN 3 Dobo di kawasan dok, perumahan dinas yang terletak tepat di belakang Dinas Kesehatan dan sekitarnya, selanjutnya SDN 5 di Kelurahan Siwalima, tepatnya di lorong Labodo. (S-11)