AMBON, Siwalimanews – Tak puas dengan sejumlah bukti yang disita di Kantor PUPR Kota Ambon pada Selasa (17/5) kemarin, hari ini Rabu (18/5), tim penyidik KPK kembali menggeledah kantor tersebut, selama 8 jam.

Penggeledahan ini terkait pengusutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, pada pembangunan gerai Alfamidi yang dilakukan Walikota, Richard Louhenapesy yang kini telah ditahan KPK.

Pantauan Siwalimanews, tim KPK yang dikawal anggota Brimob Polda Maluku ini tiba di Kantor PUPR di di Jalan Jan Paays sekitar pukul 09.00 WIT.  Disana tim melakukan aktivitas pengeledahan pasa setiap ruangan yang ada dikantor tersebut, tanpa terkecuali.

Tim KPK datang menggunakan tiga mobil minibus warna hitam jenis Kijang Innova, didampingi anggota Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap, yang bertugas melakukan pengamanan di TKP.

Baca Juga: Sairdekut: Dinkes tak Boleh Masa Bodoh

Kedatangan tim penyidik lembaga anti rasuah ini juga sempat membuat kaget para pegawai yang sementara beraktivitas, sebab mereka tak mengetahui akan kembali didatangi oleh tim KPK.

“Katong juga kaget, sebab tidak tahu akan kedatangan KPK lagi, seperti dihari kemarin,” ucap salah satu pegawai PUPR yang enggan namanya dipublikasikan saat ditemui Siwalimanews di sela-sela penggeledahan itu.

Ia juga mengaku,  tak hanya pengeledahan, tim penyidik KPK juga meminta keterangan dari Kepala Dinas Melianus Latuhamalo, serta sejumlah Kabid dan Sekretaris Dinas.

“Bapak (Kadis) juga di atas bersama KPK, mungkin dimintai keterangan juga,” ucapnya.

Tepat pukul 17.00 WIT, tim penyidik lembaga anti rasuah ini terlihat kembali keluar dari dalam gedung kantor PUPR dengan membawa tiga kopor, yakni 1 kopor berwarna merah dan dua kopor lainnya berwarna hitam, yang diduga isi dalam kopor-kopor itu adalah, dokumen proyek yang disita. (S-10)