AMBON, Siwalimanews – Janji Pemprov Maluku untuk mencairkan gaji 14 atau yang disebut juga tunjangan hari raya (THR) bagi ribuan ASN sebelum hari raya ternyata tidak terbukti.

Sampai hari ini ribuan ASN di lingkup Pemprov Maluku belum terima THR padahal sepekan kemarin Pelaksana Tugas Sekda Maluku Sadli Ie berjanji segera mencairkan.

Agus salah satu ASN Pemprov Maluku kepada Siwalima mengaku sampai sekarang uang THR belum juga dicairkan.

“Mungkin habis lebaran kapa, karena sampai sekarang belum cair-cair, bukan beta saja, teman-teman di dinas lain juga belum,” kata Agus.

Ditanya alasan apa sampai pemerintah belum juga mencairkan ia mengaku tidak tahu mekanisme apa mana yang membuat lambatnya pencairan THR bagi ASN padahal cuti bersama tinggal tiga hari lagi.

Baca Juga: Mgr Seno Ngutra Uskup Diosis Amboina

“Kalau itu katong seng tahu, katong juga belum diberitahu kapan akan dicairkan,” jelasnya.

Dirinya tidak mempermasalahkan belum dicairkanya THR, namun bagi teman-teman yang beragama Islam juga sampai sekarang belum menerima.

“Hari Jumat katong kerja terakhir dan setelah itu libur panjang, kasihan teman-teman yang akan merayakan Idul Fitri. Kita berharap bisa cair dalam waktu dekat,” pintahnya.

Sebelumnya Penjabat Sekda Maluku Sadli Ie menegaskan bahwa THR ASN tidak tertuang dalam batang tubuh APBD tahun 2022 namun dengan sitem informasi pemerintah daerah (SIPD) ASN tetap mendapatkan THR.

“Dalam SIPD tertuang nomenklatur gaji yang terdiri dari 14 bulan, 12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun, pembayaran gaji 13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dan pembayaran gaji 14 menjelang hari raya,” kata Sadli

Lanjutnya, ia menjelaskan kalau masalah THR hanya masalah persepsi dan tidak menimbulkan kerugian bagi ASN

“Yang jelas sebelumnya adalah normatif aturan yang tertuang dalam APBD provinsi maluku,” jelasnya.

Dirinya membantah kalau Pemprov Maluku tidak membayar THR bagi ASN. Menurutnya ang­-garan peruntukan ada cuma isti­-lah saja yang berbeda sehubu­ngan dengan diterbitkannya Pera­­-turan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji 13 khusus kepada ASN.

“Pemerintah Provinsi sudah meninjaklanjuti dengan penetapan peraturan gubernur tentang pembayaran gaji 13 dan khusus untuk THR menggunakan sumber daja gaji ke 14 sebagaimana telah dianggarkan dalam batang tubuh APBD 2022,” jelasnya. (S-20)