AMBON, Siwalimanews – Hanya dalam sehari melakukan pembahasan, setelah Pemprov Maluku dan DPRD menyepakti KUA PPAS pada, Rabu (29/11), akhirnya DPRD menyetujui dan menetapkan APBD Provinsi Maluku tahun 2023 sebesar Rp3.018 triliun.

Persetujuan dan penetapan RAPBD tahun 2023 ini dilakukan di rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang RAPBD Maluku tahun anggaran 2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Asis Sangkala didampingi dua Wakil Ketua lainnya yakni, Melkianus Sairdekut dan Rasyad Latuconsina serta dihadiri Wakil Gubernur Barnabas Orno, Rabu (30/11) malam.

DPRD dan pemprov kata Sairdekut, telah menyetujui dan menetapkan RAPBD tahun anggaran 2023 dalam posisi  pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp3.018 triliun.

“Melalui semua dinamika yang terjadi pemprov dan DPRD menetapkan APBD tepat pada waktunya yang ditentukan oleh Kemendagri, dimana delapan fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RAPBD 2023 dengan seluruh catatan,” ujar Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (1/12).

Dari aspek materi dalam seluruh rangkaian yang dilakukan, terdapat begitu banyak kebutuhan yang disampaikan anggota pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD untuk dipenuhi, tetapi masih terkendala dengan keterbatasan sumber daya keuangan di Pemprov Maluku.

Baca Juga: Terjerat Kasus Perjalanan Dinas, Jaksa Tahan Sekda MBD

Namun, DPRD memastikan, program dan kebijakan telah sesuai dengan skala prioritas dari seluruh rencana pembangunan jangka menengah daerah yang diakomodir dalam RAPBD 2023. Postur APBD mengalami kenaikan dari Rp2.9 triliun di tahun 2022 menjadi Rp3.018 triliun dan bersamaan dengan kenaikan tersebut, ada kewajiban pemprov yang ditunaikan, salah satunya pembayaran cicilan pokok hutang terhadap dana pinjaman SMI yang mencapai Rp136 miliar.

“Kewajiban itu yang sangat mempengaruhi secara keseluruhan postur pendapatan di Pemerintah Provinsi Maluku, Jadi APBD mengalami kenaikan tetapi dari sisi kewajiban,” bebernya.

Dengan adanya penetapan RAPBD tahun anggaran 2023 akan dilanjutkan dengan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dalam waktu tiga hari sejak tanggal penetapan oleh DPRD.(S-20)