AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya akhirnya menahan Sekretaris Daerah  Kabupaten MBD berinisial AS, atas dugaan kasus korupsi pembayaran biaya langsung perjalan dinas dalam daerah dan luar daerah pada Sekretariat Daerah MBD tahun anggaran 2017 dan 2018 sebesar Rp1.565.855.600.

“Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejari MBD melakukan pemanggilan secara patut, untuk dimintakan keterangan sebagai saksi di Kejati Maluku, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjannya, Selasa (29/11).

Dalam kasus ini kata Wahyudi, AS selaku pengguna anggaran (PA) berdasarkan SK Bupati MBD Nomor: 835-06 tahun 2016 tanggal 02 Nov 2016 dan SK Bupati MBD Nomor: 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018, telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti surat perintah pencairan dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Sekretariat Daerah MBD.

Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp1.565.855.600. Atas perbuatannya tersebut, penyidik punya cukup bukti untuk menaikan status yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Setelah cukup bukti AS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan eksekusi penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Ambon,” jelas “ungkapnya.(S-10)

Baca Juga: Safii Pasrah, Siap Jalani Proses Hukum dan Sanksi Partai