AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw minta kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja diminta untuk menindak tegas para pedagang yang kembali berjualan di dalam Terminal Mardika baik A1 dan A2.

Rahakbauw menjelaskan, salah satu poin yang menjadi kajian Pansus Pasar Mardika adalah, persoalan penataan areal terminal yang terlihat kumuh. Hal ini terjadi karena aktivitas pedagang pada areal terminal A1,A2, bahu jalan dan seputar Pasar Mardika yang saat ini belum ditata.

“DPRD melalui kesimpulan Pansus kemarin secara tegas melarang para pedagang yang dulunya menempati area terminal A1, A2, bahu jalan dan berada pada lokasi-lokasi di seputar Pasar Mardika, tidak diperkenankan kembali menempati area-area dimaksud,” ungkap Rahakbauw kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (21/12).

Menurutnya, para pedagang harus ditempatkan pada lokasi pasar, baik di Pasar Mardika yang baru maupun pasar milik pemerintah kota yang ada di seputaran areal Mardika.

Apabila masih ada para pedagang yang menempati area-area yang dilarang, maka pemprov maupun pemkot melalui Satpol PP harus menindak tegas para pelaku yang berjualan areal terminal.

Baca Juga: Tasaney: Pelayanan Transportasi Harus Sekelas Garda Maritim 5

“Kalau nantinya setelah penataan pedagang di pasar baru Mardika dan masih ada aktivitas jualan di areal terminal A1, A2 dan bahu jalan, maka harus ditindak tanpa pandang bulu,” tandas Rahakbauw.

Rahakbauw menegaskan, penataan pedagang di areal terminal bertujuan untuk menjadikan Pasar Mardika sebagai pasar yang rapih dan bersih, sehingga dikemudian hari tidak lagi kelihatan kumuh.(S-20)