AMBON, Siwalimanews – Praktik arogan dan semen-mena dipertontonkan anggota satuan polisi pamong praja Pemkot Ambon.

Pemerintah Kota Ambon dituding bertindak sepihak dan diskriminatif, karena menurunkan spanduk sosia­lisasi milik Jeffry Apoly Rahawarin pada sejumlah lokasi di Kota Ambon.

Padahal, pemasangan spanduk JAR sapaan akrab Jeffry, sudah melalui prosedur dan mekanisme pembayaran di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Ambon.

Selain melalui prosedur tersebut, belasan spanduk milik mantan Pang­dam XVI Pattimura ini telah di­bubuhi tandatangan PMPTSP dan diizinkan dipasang pada sejumlah lokasi di Kota Ambon.

Prosedur dan mekanisme tersebut sudah dilewati oleh tim JAR, namun secara sepihak dan diskriminasi Satuan Polisi Pamong Praja sejak Senin (28/2) dan Selasa (1/3) menurunkan spanduk-spanduk milik JAR tersebut.

Baca Juga: BNI-UKIM Kerja Sama Layanan Produk Perbankan

Alasan penurunan spanduk milik JAR ini juga bervariasi sehingga tidak ada kejelasan yang pasti dari pihak Pemkot Ambon kepada tim JAR.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Siwalima di Pemkot Ambon, alasan penurunan spanduk-spanduk milik JAR karena, pertama, gambar mantan Pagkogabwilhan III itu tidak menggunakan masker. Ala­san kedua, tim relawan yang mema­sang atribut tersebut, belum mem­bayar pajak.

Adapun alasan ketiga, pemasangan spanduk tersebut di tiang listrik dan pepohonan yang tidak sesuai peruntukan.

Dihubungi terpisah, relawan JAR, Abbas Hanubun menilai, Pemkot Diskriminatif karena dasar penurunan spanduk hanyalah alasan menganda-ngada saja.

Hal ini karena, proses pemasangan spanduk yang dilakukan tim relawan JAR pada sejumlah lokasi di Kota Ambon, sudah melalui prosedur pembayaran di Pemkot, sehingga tim JAR diizinkan memasang spanduk. Apalagi sudah ditandatangani oleh pihak PMPTSP.

Selain itu alasan pemasangan pada tiang listrik juga sangat diskriminatif, karena ada spanduk pejabat Pemkot Ambon dan Pemprov yaitu Walikota dan Wakil terpasangan ditiang listrik bahkan membungkus tiang listrik tersebut dengan spanduk itu.

“Sebagai relawan keluarga sangat kecewa dengan sikap Pemkot Ambon terlalu dan sangat diskriminatif. Karena ada spanduk pejabat-pejabat termasuk pak Walikota Ambon pak Richard Louhenapessy yang juga tidak menggunakan masker terpampang dan tidak diturunkan,” kesalnya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (1/3).

Kata dia, Pemkot sangat diskriminasi karena ada sejumlah pejabat diantaranya spanduk Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Gubernur Maluku yang dipasang juga ditiang listrik, namun tidak diturunkan. Tetapi kenapa JAR diturunkan.

“Kita penuhi semua persyaratan, bayar di Dispenda sudah tetapi spanduk diturunkan. Kalau soal tempat pasang tidak pas, saya kira kita semua warga Kota Ambon lihat kok. Pak Wali juga punya spanduk ada dipasang di tiang listrik, pak gubernur juga punya ditiang listrik. Kok tidak diturunkan,” kesalnya lagi.

Dia sangat menyesalkan sikap Pemkot Ambon karena beralasan spanduk diturunkan jika tidak memenuhi persyaratan salah satunya membayar pajak.

Selain itu jika alasan penurunan karena tidak menggunakan masker juga tidak tepat, karena ada spanduk pejabat di Kota Ambon, provinsi bahkan nasional yang terpasang di Kota Ambon yang tidak menggunakan masker.

“Contohnya salah satu spanduk milik Koordinator Covid-19 pusat, pak Airlangga yang terpasang tidak memakai masker, ada juga yang lain Puan Maharani tidak memakai masker. Sungguh disesalkan pak walikota tinggal beberapa bulan turun kok tunjukan sikap tidak bagus diakhir masa jabatan. Ini sikap arogan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, spanduk-spanduk JAR itu sudah dipasang sejak akhir Februari lalu dan diturunkan Pemkot Ambon sejak Senin (28/2) dan Selasa (1/3).

Sesuai Prosedur

Sementara itu, Koordinator Relawan Kapitan Maluku JAR, Rivon mengaku bingung mengapa Pemkot melepaskan spanduk-spanduk JAR yang sudah melalui prosedur pembayaran sebagai sebuah persyaratan utama spanduk diizinkan di pasang.

“Jadi memang sehari sebelum pemasangan itu katong sudah konfirmasi ke Dinas PMPTSP sudah komunikasi dan dong sudah tanda tangan pada spanduk-spanduk itu. Hanya kami binggung kenapa dilepaskan,” ujar  Rivon saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (1/3).

Dikatakan, ketika dirinya langsung ke PMPTSP dan mengecek langsung diinformasikan bahwa, spanduk-spanduk JAR diturunkan karena dipasang pada lokasi yang bukan peruntukan seperti tiang listrik.

Ketika disampaikan demikian, dirinya langsung memberikan penjelasan bahwa jika hanya tiang listrik, maka spanduk JAR yang dipasang hanya mengikat tali saja ditiang listrik.

“Saya pergi cek ke PMPTSP saya cek lagi karena kita kan sudah bayar, dan spanduk kan sudah ditanda tangan di spanduk itu kan. lalu balik lagi alasan bahwa karena pasang di tiang listrik. Kami jelaskan bahwa kalau tiang listrik kita hanya gunakan tali untuk ikat spanduk itu saja,” ujarnya.

Jika alasan juga tiang listrik, lanjut dia, sementara ada spanduk milik Pemkot yang dipasang di tiang listrik.

“Misalnya walikota dan pak gubernur punya spanduk atau umbul-umbul, itu pakai tiang listrik dari atas sampai bawah di bungkus dengan spanduk. Dan jika dari sisi penggunaan tiang listrik ini digu­nakan full seluruhnya. Semen­tara kita hanya mengguna­kan tali saja untuk ikat,’ ujarnya.

Alasan lain lagi, kata Rivon, pihak Pemkot berasalan bahwa spanduk dipasang di pohon misalnya taman.

“Tetapi ada spanduk-spanduk kita yang bukan di taman itu dilepas, setelah saya konfirmasi lagi didapatkan informasi bahwa spanduk dilepas karena masker dan izin. Makanya saya cek ke PMTSP Pemkot ternyata ada salah informasi di mereka di PMPTSP. Ternyata yang tanda tangan itu setelah tanda tangan hanya lewat kepala bidang dan tidak laporkan ke kadis, sehingga ketika sekot tanya kadis, dia jawab tidak tahu,” jelasnya.

Dia kesal karena seharusnya pihak Pemkot Ambon konfirmasi ke tim JAR, karena kesalahan tersebut berada di PMPTSP.

“Kalau itu salah mereka harusnya mereka konfirmasi ke kita. Awalnya ketika kami konfirmasi ke Satpol PP, Satpol PP bilang bahwa dilepas spanduk bukan juga karena pasang di tiang listrik tetapi karena tidak menggunakan masker,” katanya.

Alasan bervariasi ini, tambah Rivon tidak masuk logika karena alasan penggunakan masker.

“Ada baliho yang punya pak gubernur yang tidak menggunakan masker, umbul-umbul juga tidak pakai masker, pak Airlangga juga punya spanduk yang dipasang waktu kegiatan golkar tidak pakai masker. Artinya kalau mau pakai masker maka mustinya dia berlaku sama,” katanya.

Jika karena alasan penggunaan masker, maka mestinya diberlakukan sama dan tidak boleh ada mengkhususkan orang-orang tertentu apalagi pejabat, pemda yang notabenenya memberikan contoh. “Kita sesalkan juga kenapa komunikasi ke kita, setelah kita berikan penjelasan mereka cari-cari alasan lagi, putar kita lagi,” katanya.

Ditambahkan, lokasi pelepasan spanduk yaitu, jalan Sudirman, naik-naik Karpan, tikungan Hotel Manise, dibeberapa warnet Mozila, Waihaong jembatan didekat kantor Kemenkumham, dan beberapa spanduk di Air Salobar.

“Kurang lebih ada sekitar 11 buah spanduk milik JAR yang diturunkan,” ujarnya sembari menambahkan pihak PMPTSP meminta tim JAR untuk kembali memasang spanduk-spanduk yang sudah terlanjur diturunkan karena miskomunikasi.

“Ketika konfirmasi lagi ke PMTSP mereka kembali mengizinkan kami pasang lagi karena mereka mengakui kesalahan terjadi miss komunikasi saja, yang penting jangan dipasang di taman dan tiang listrik. Hanya semangat pasang ini agak malu-malu karena sudah tahu kesalahan,” tuturnya.

“Saya sampaikan ke mereka jangan kerja seperti ini kami relawan juga kecewa, kecuali kami kerja asal-asalan dan tanpa konfirmasi tiba-tiba lepaskan spanduk. Padahal semua hal sudah kita lakukan,” tegasnya.

Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmasse yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya maupun pesan Whatsapp tidak merespon. Begitu juga Kepala Dinas PMPTSP, Fernando Louhenapessy.

Dihubungi terpisah, Kasat Pol PP Kota Ambon, Yosef Loppies ketika menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban spanduk-spanduk milik JAR karena pemasangannya melanggar aturan.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya tadi malam, Loppies menjelaskan, pemasangan spanduk milik JAR melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Kemarin itu hari Sabtu dan Minggu, Satpol patrol dan tertibkan baliho miliknya Pak Jeffry. Kami sudah sampaikan ke korlap bahwa pemasangan itu menjahi aturan Perda Nomor 3 Tahun 2017 ketentraman dan ketertiban umum, melarang adanya pemasangan di tiang listrik, diikat antara pohon dengan pohon di jalan. Itu yang kita tertibkan,” jelas Loppies.

Dalam penertiban itu, lanjut Loppies, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan korlap JAR dan dikembalikan sekitar 20 spanduk yang berukuran kecil.

“Jadi kita  tertibkan itu karena diikat ditiang listrik, pohon-pohon, pagar-pagar gedung itu kan dilarang,” ujarnya.

Kata Loppies, pemasangan spanduk-spanduk tersebut juga tanpa koordinasi dengan Satpol PP untuk mendapatkan penjelasan soal lokasi pemasangan yang tepat dan tidak melanggar aturan.

“Memang tidak koordinasi dengan Satpol PP, padahal tadi kita miskomunikasi dengan PMPTSP. Memang sudah berproses hanya dong seng lapor ke ibu ternyata sudah bayar di bidang. Salahnya itu karena pasang spanduk itu di tiang listrik dan pohon-pohon. Ini tempat-tempat yang dilarang oleh perda itu,” ujar Loppies.

Diungkapkan, pihaknya telah memanggil Koordinator lapangan JAR dan telah memberikan penjelasan soal miskomunikasi itu.

Ketika ditanyakan apakah setelah selesai melakukan pembayaran di PMTSP kemudian harus melakukan koordinasi lagi dengan Satpol PP, kata Loppies, minimal mendapatkan penjelaskan dari pihak dinas tersebut lokasi pemasangan.

“Tapi mungkin tidak dapat, sehingga dipasang dan diikat dari pohon ke pohon dan tiang listrik. Ini perda larang. Kita sudah panggil korlapnya dan sudah jelaskan dan mereka terima dan sudah kembalikan sekitar 20,” ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Kota Ambon dan Kadis PMPTSP kemudian dizinkan pemasangan karena sudah dibayar, namun pemasangannya tidak boleh melanggar perda yang ada.

“Kita sudah koordinasi dengan Pak Sekot dan Ibu Kadis sudah oke. Yang penting pemasangan tidak seperti itu, karena memang mereka sudah bayar hanya ibu kadis miss komunikasi dengan kabid tetapi sudah bayar,” katanya.

Ketika ditanyakan apakah penertiban ini karena spanduk milik JAR tersebut dipasang tidak menggunakan masker, kata Loppies tidaklah demikian, tetapi pemasangannya melanggar perda tersebut yang dipasang di tiang listrik.

Saat dikonfirmasi lagi terkait pemasangan spanduk milik Pemkot seperti walikota yang dipasangan ditiang listrik. Hal ini dibantah Loppies.

“Tidak ada itu. Yang jelas tidak ada dan tertibkan itu karena ada aturan, kita tidak melarang hanya kalau pasang salah kita wajib tertibkan, kita sudah hubungi pak jefry tadi dan disampaikan,” katanya. (S-05)