AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Te­nggara Midchuri Kudubun mem­perta­nyakan langkah Pemprov Ma­luku da­lam memperjuangkan 13  Daerah Oto­nom Baru (DOB) yang telah diusulkan.

“Soal persyaratan kita sudah ber­upaya untuk penuhi, tetapi yang men­jadi permasalahannya, se­jauh­mana langkah dari Pemprov Maluku dalam menindaklanjuti usulan DOB terse­but?,” ujar Ku­dubun saat rapat kerja bersama Forum Percepatan Peme­ka­ran DOB, pimpinan DPRD di delapan kabupaten/kota dan Asisten I Sekda Maluku, Semy Huwae yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Amir Rumra, Selasa (1/3).

Kudubun meminta Pemprov Maluku untuk mengambil langkah-langkah bersama DPRD, guna memperjuangkan pemekaran 13 DOB tersebut.

Untuk diketahui, perjuangan DOB mandek enam tahun lebih dan tidak ada progress.

DPRD Provinsi Maluku kembali memperjuangkan 13 DOB seba­gai­mana yang ditetapkan pada tahun 2015.

Baca Juga: DPRD dan Pemkot Beda Jalan

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengungkapkan, kebijakan pemekaran 13 DOB dan Provinsi Maluku Tenggara Raya telah dilakukan sejak tahun 2015, dengan dikeluarkannya keputusan Gubernur Nomor 126 tahun 2016, namun hingga kini belum ada progres, sehingga semangat perjuangan ini harus kembali dilakukan.

“Memang sejak 2015 lalu kita sudah ada penetapan 13 calon daerah persiapan sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 126 tahun 2016 terkait dengan desain besar penataan daerah di Maluku dan Maluku Tenggara Raya,” ungkap Rumra.

Tetapi setelah dikaji dari 13 calon daerah otonomi baru yang ditetapkan itu, hanya terdapat lima DOB yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kemendagri, diantaranya Kabupaten Pulau Terselatan, Kei Besar, Aru Perbatasan, Kabupaten Tanimbar Utara dan Kota Madya Bula.

Menurutnya, beberapa calon DOB yang tidak memenuhi syarat dimaksud berkaitan dengan syarat jumlah kecamatan yang mestinya didahului dengan penetapan dusun menjadi desa oleh bupati, agar percepatan dapat dilakukan, sebab jika tidak, maka tidak akan memenuhi syarat.

Hal ini sesuai dengan hasil penyampaian aspirasi yang dilakukan DPRD Provinsi Maluku, baik di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI serta Kemendagri, dan telah diberikan ruang kepada bupati untuk melakukan grand desain penataan DOB.

Karena itu, lanjut Rumra, rapat kerja yang dilakukan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi, terkait dengan syarat pemekaran berdasarkan UU Nomor 23 tabun 2014 tentang Pemprov.

Sementara itu, seluruh Pimpi­nan DPRD kabupaten/kota yang hadir mengatakan, jika pemerintah daerah bersama DPRD telah berusaha untuk memenuhi syarat sebagaimana yang telah diten­tukan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. (S-20)