AMBON, Siwalimanews – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 menertibkan Santa Claus Carnaval. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Aktivitas Kerja, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Benny Selanno.

Selanno mengatakan, sejak dikeluarkannya edaran larangan Santa Claus di Kota Ambon, pihaknya telah melakukan pembubaran terhadap 10 kelompok pemuda yang sementara melakukan kegiatan dimaksud.

“Kalau hari Minggu (6/12) akhir pekan lalu, kita telah bubarkan tujuh kelompok, sedangkan untuk Senin (7/12) kemarin, kita bubarkan tiga kelompok, jadi total semua sudah sepuluh kelompok,” katanya

Selanno mengaku, dalam pembubaran yang dilakukan oleh Satgas terhadap kelompok Santa Claus, tidak ada sanksi administrasi yang diberikan, melainkan hanya berupa sanksi sosial.

“Kan ada dua sanksi, kalau kedapatan seperti kemarin kita hanya berikan sanksi sosial, dengan himbauan agar jangan diulangi lagi. Kasian juga kalau kita pakai sanksi administrasi,”ujar Benny.

Baca Juga: Gubernur: Tingkatkan Efektifitas Kinerja

Kedepannya tambah Benny, Satgas akan terus melakukan razia terhadap kelompok pemuda yang ingin melakukan pawai Santa Claus. “Kami akan pantau terus. Sebab aturannya sudah jelas. Kami sudah berikan surat edaran ke geraja dan kelompok pemuda. Jadi kalau masih ada yang berani tetap kita tindak sesuai dengan Perwali Nomor 25 tahun 2020 tersebut,” tegasnya.

Bahkan Diakuinya, Perwali 25 tahun 2020 telah mengatur terkait dengan sejumlah kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerumunan. Sehingga hal itu justru harus dihindari agar tidak menimbulkan klaster baru. (Cr-6)