AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon berencana menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon.

Penyesuaian NJOP diatur sesuai dengan Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon yang se­mentara disiapkan diperkirahkan  tahun 2023 akan naik.

Perwali ini sendiri akan meng­gantikan perwali sebelumnya Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan nilai jual objek pajak bumi dan ba­ngunan perdesaan dan perkotaan di Kota Ambon tahun 2020.

Penjabat Walikota Ambon Bode­win Wattimena mengakui potensi PBB di kota ini cukup besar, namun belum optimal dalam pemanfa­atannya.

“Akan dioptimalkan soal penda­taan untuk mengidentifikasi ulang wajib pajak di Ambon,” kata walikota ketika membuka sosialisasi Perwali Nomor 55 tahun 2022 di Manise Hotel, kemarin

Baca Juga: Wenno Kritik Usulan Anggaran Pemilu Capai 611 Miliar

Lanjutnya dalam rangka merubah besaran NJOP, pemkot menyusun perubahan Perwali Nomor 54 Tahun 2022.

“Jadi sosialisasi yang dilakukan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat, terkait dengan kenaikan PBB, dan juga sebagai langkah antisipasi,” terangnya.

Untuk diketahui sesuai perwali nomor 2 Tahun 2020 harga tanah sesuai dengan zona nilai tanah (ZNT). NJOP tertinggi ada di Ke­lurahan Honipopu dengan kode AF harganya Rp6.195.000/m², di­susul Kelurahan Ahusen dengan kota ZNT AA seharga Rp2.508.000/m² Kelurahan Batu Gajah dengan kode ZNT AA harganya Rp2.176. 000/m² dan Kelurahan Mangga Dua de­ngan kode AA, senilai Rp1.620.000/m².

Selanjutnya Kelurahan Rijali kode AH senilai Rp1.573.000/m², Negeri Batu Merah kode ZNT AB senilai Rp802.000/m², Kelurahan Waihoka kode ZBT AB senilai Rp200.000/m², Kelurahan Karang Panjang kode ZNT AC senilai Rp335.000/m². (S-25)