AMBON, Siwalimanews – Lumbung Informasi Rakyat Maluku mencium adanya praktek penggunaan anggaran pengadaan emblem berlapis emas senilai Rp500 juta bagi 40 anggota DPRD Malteng tahun 2021 yang bertentangan dengan aturan.

Pasalnya, pengadaan emblem tersebut tidak tidak tercantum dalam komponen untuk pakaian dinas dan atribut DPRD, seperti yang di amanatkan dalam PP No. 18 tahun 2017 juncto Perda Mal teng No. 2 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malteng.

“Praktek mensiasati pos anggaran untuk kepentingan dan tujuan tertentu, kini marak terjadi bahkan seakan sudah menjadi tren. Pelakunya tidak hanya dari pihak eksekutif, tapi dilakukan juga oleh pihak legislatif. Kedua lembaga ini seakan berlomba untuk bisa meraup pendapatan yang tidak wajar, dengan merekayasa sejumlah pos seperti perjalanan dinas, uang makan/minum dan lain-lain yang ujungnya adalah untuk mempertebal kantong mereka,” jelas  Korwil LSM LIEA Maluu, Jan Sariwating dalam rilisnya yang disampaikan ke Siwalima, Sabtu (17/9).

Modus yang dipakai biasanya bersifat konvensional, tapi terka­dang cara ekstrem  dilakukan untuk mencapai tujuan yakni dengan menabrak aturan.

Menurut Sariwating, data yang ada pada LSM LIRA Maluku dalam tahun anggaran 2021, Sekertariat DPRD Malteng menganggarkan untuk belanja barang & jasa sebesar Rp31,8 milliar dan realisasi sebsr Rp25,8 milliar atau 81,28 %.

Baca Juga: Tata Aset Daerah, Pemda SBB Audience Bersama KPK

Dari realisasi sebesar Rp25,8 milliar sebagian diantaranya yaitu, sebesar Rp503.800.000,- digunakan untuk pengadaan emblem berlapis emas 23 karat dengan berat 10 gram untuk 40 anggota DPRD termasuk pim pinan.

Celakanya emblem itu sendiri tidak tercantum dalam komponen untuk pakaian dinas dan atribut DPRD, seperti yang diamanatkan dalam PP No. 18 tahun 2017 Jo Perda Malteng No. 2 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Malteng.

Perda Malteng tersebut menye­butkan, Pasal 14 ayat 2 “Tunjangan kesejahteraan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 terdiri atas: a. jaminan kesehat an, b. jaminan kece­lakaan kerja, c. jaminan kematian, d. pakaian dinas dan atribut.“

Pasal 17 ayat 1, pakaian dinas dan atribut pimpinandan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d terdiri atas pakaian sipil harian pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, PDH lengan panjang dan pakaian yang bercirikan khas daerah.

Dengan tidak disertakannya emblem sebagai komponen tunjangan kesejahteraan dalam Perda Malteng ini, kata dia, maka sesungguhnya DPRD telah menabrak aturan.

Akibat dari masalah ini, maka tidak saja telah terjadi pemborosan atas keuangan daerah sebesar Rp503.­800.000,- tapi lebih dari itu, telah memperburuk citra dari lembaga ini sehingga harus memberikan per­tanggungan jawab kepada konsti­tuen yang telah memilih mereka sebagai wakil yang sekarang duduk di lembaga ini.

Atas pemborosan keuangan dae­rah yang dilakukan secara inkons­titusional ini, maka harus ada sanksi tegas kepada anggota DPRD Mal­teng.

LIRA minta kepada pejabat Bupati Malteng memerintahkan Se­kertaris Dewan untuk segera menarik kembali 40 keping emblem dari semua anggota DPRD, serta menguangkannya dan hasilnya langsung disetor ke kas daerah.

Kedua, jika anggota DPRD tidak bersedia untuk mengembalikan emblem tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan masalah ini sebagai temuan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku. (S-05)