AMBON, Siwalimanews – Satgas Pamrahwan Maluku dan Maluku Utara tahun 2021 diapresiasi oleh Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Jeffry A, karena dalam kurun waktu kurang lebih 5 bulan sejak bulan Desember 2020 sampai April 2021, telah melaksanakan tugas Pamrahwan dengan sangat baik dengan berbagai prestasi yang sudah diperoleh.

Hal tersebut diutarakan Pangdam saat kegiatan Vicon dengan Jajaran Satgas Pamrahwan Maluku dan Maluku Utara, Kamis (8/4).

Pangdam memberikan respon positif kepada Satgas Yonif 734 yang berada di wilayah Maluku dan Yon Armed 8 yang berada di wilayah Maluku Utara, karena secara umum dapat melaksanakan tugas dengan baik dan berhasil melakukan pembinaan teritorial diwilayah penugasan, sehingga berhasil mendapat banyak senjata dan amunisi serta minim pelanggaran.

“Ini karena hasil kerja keras kalian dan kerja sama yang yang baik antara komandan satgas dengan anggotanya, sehingga kalian dapat memberikan kontribusi yang baik, dan ini akan kami laporkan kepada Komando Atas. Dalam hal ini, Bapak Kasad dan Bapak Panglima TNI,” ujar Pangdam.

Selain pencapaian-pencapaian prestasi tersebut, keberadaan satgas juga dianggap mampu memberikan rasa aman dan suasana yang kondusif bagi warga Maluku maupun Maluku Utara. Terbukti dengan berbagai kejadian, Satgas Pamrahwan dapat menetralisir setiap hal tersebut, sehingga memberi rasa aman serta perlindungan bagi masyarakat yang ada di wilayah Pos Satgas masing-masing.

Baca Juga: Walikota: Pelantikan Raja Batu Merah Tunggu Usulan Saniri

Selain itu, Pangdam juga berpe­san, agar saling memotivasi antar sesama rekan, Komandan Satgas harus terus melaksanakan penga­wasan dan pengendalian terhadap anak buahnya, walaupun sudah baik sehingga tidak terjadi pelang­garan seperti kemungkinan men­jual ataupun menyalahgunakan amunisi, hindari asusila, laksa­nakan protap pengamanan materil sehingga tidak terjadi penyalah­gu­naan di luar tugas pokok.

Tak lupa Pangdam juga berpesan untuk selalu men­dekatkan diri kepada Tuhan, agar selalu mendapat bimbingan dan petunjuk-Nya selama melaksa­nakan tugas, termasuk dimasa Pandemi saat ini dengan me­­naati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penye­baran virus Covid-19. (S-32)