AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy me­ngatakan, proses pe­lantikan raja Negeri Batu Merah, Kecamatan Siri­mau, hanya menunggu usulan saniri negeri.

“Ya tergantung mere­ka saja, saya belim dapat nama raja yang akan dilantik, kalau mereka sudah usul itu, saya ti­nggal lantik saja. Saja punya tugas cuma lantik to, karena usul dan se­bagainya itu dari saniri,” ungkap Louhenapessy pada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (5/4).

Ia menegaskan, pemi­li­han raja di negeri adat, termasuk Negeri Batu Merah bukan merupa­kan kewenangan dari pe­merintah Kota Ambon melainkan merupakan kewenangan saniri ne­geri.

“Apabila langkah ter­sebut dihalangi oleh pe­jabat negeri, saniri memi­liki hal untuk membuat surat resmi kepada saya, agar proses pelantikan raja sesuai mata rumah parenta itu dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya diberita­kan, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk tidak gegabah me­lantik Raja Batu Merah, yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Persit KCK Koorcab Rem 151 Gelar Olahraga Bersama

Permintaan ini disam­paikan Front Pemerhati Pemuda Batu Merah me­nindaklanjuti pernya­taan walikota yang me­minta agar saniri negeri Batu Merah segera meng­usulkan nama raja untuk dilantik.

“Walikota harus ob­jek­tif dalam melihat per­soalan ini dalam penger­tian jangan sekali-kali mengambil langkah yang bisa berakibat fatal karena ini masalah hak,” tandas Wakil Ke­tua  Front Pemerhati Pe­muda Batu Merah, Rony Ternate, kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (3/4).

Menurutnya, pemerintah kota ini berfungsi untuk melakukan penga­wa­san dan pembinaan terkait de­ngan implementasi perda tersebut sementara perda belum dilaksana­kan yaitu uji publik secara pemerin­tahan.

“Kami minta walikota agar ada itikat baik untuk memanggil dua mata rumah yang sementara berseteru untuk memediasi,” pintanya.

Hal senada diungkapkan Ketua Front Pemerhati Pemuda Batu Merah, Iskarmain.

Menurutnya, dalam proses raja di Negeri Batu Merah ini, ada kebe­ratan dari salah satu pihak maka ada perkara dan jika ada perkara maka kepala pemerintahan bersama dengan saniri negeri membentuk peradilan adat untuk menyelesaikan persoalan adat dibaringi dengan bukti-bukti yang sah secara hukum bukan sebaliknya bermusyawarah sendiri, mengambil kesimpulan sendiri lalu membuat keputusan sendiri tanpa melihat bukti yang ada.

“Harus dilakukan sidang secara terbuka agar masyarakat bisa tahu, mana yang sebenarnya menjadi keturunan mata rumah parenta sesuai dengan bukti yang ada, biar masyarakat yang bukan marga adat juga punya hak untuk mengetahuinya dan bukti-bukti itu seperti silsilah, dan bicara silsilah maka ada batang, cabang dan ranting tidak bisa berdiri sendiri,” katanya.

Ia menilai, dalam proses penetapan mata rumah parenta sudah melanggar adat istiadat.

“Persoalan mata rumah ini merupakan persoalan hak, tidak bisa diputuskan melalui voting. kalau ngotot untuk dilantik maka kita akan mengambil langkah hukum sebelum pelantikan dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu Fadrin Nurlette, yang merupakan keturunan  mata rumah Abasi Nurlette juga meminta agar Walikota meninjau lagi rencana pelantikan terhadap raja dari mata rumah parenta dari keturunan Abdul Wahid Nurlette.

“Dari turunan Nurlette yang sesungguhnya itu yang mempunyai jati diri dalam register dati, dimana dalam register dati itu yang membuktikan bahwa siapa yang memerintah dan siapa yang mempunyai kapasitas sebagai mata rumah parenta dan dalam proses penetapan mata rumah parenta dari Nurlette ini, ada sedikit kekeliruan dalam menetapkan garis keturunan,” tandasnya.

Tambah dia, sampai sekarang ini masalah mata rumah ini belum ada penyelesaian secara clear maupun adat sehingga harus dikembalikan ke internal Nurlette dulu untuk diselesaikan.  (S-52)