Walikota: Pelantikan Raja Batu Merah Tunggu Usulan Saniri
AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, proses pelantikan raja Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, hanya menunggu usulan saniri negeri.
“Ya tergantung mereka saja, saya belim dapat nama raja yang akan dilantik, kalau mereka sudah usul itu, saya tinggal lantik saja. Saja punya tugas cuma lantik to, karena usul dan sebagainya itu dari saniri,” ungkap Louhenapessy pada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (5/4).
Ia menegaskan, pemilihan raja di negeri adat, termasuk Negeri Batu Merah bukan merupakan kewenangan dari pemerintah Kota Ambon melainkan merupakan kewenangan saniri negeri.
“Apabila langkah tersebut dihalangi oleh pejabat negeri, saniri memiliki hal untuk membuat surat resmi kepada saya, agar proses pelantikan raja sesuai mata rumah parenta itu dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk tidak gegabah melantik Raja Batu Merah, yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Persit KCK Koorcab Rem 151 Gelar Olahraga BersamaPermintaan ini disampaikan Front Pemerhati Pemuda Batu Merah menindaklanjuti pernyataan walikota yang meminta agar saniri negeri Batu Merah segera mengusulkan nama raja untuk dilantik.
“Walikota harus objektif dalam melihat persoalan ini dalam pengertian jangan sekali-kali mengambil langkah yang bisa berakibat fatal karena ini masalah hak,” tandas Wakil Ketua Front Pemerhati Pemuda Batu Merah, Rony Ternate, kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (3/4).
Menurutnya, pemerintah kota ini berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait dengan implementasi perda tersebut sementara perda belum dilaksanakan yaitu uji publik secara pemerintahan.
“Kami minta walikota agar ada itikat baik untuk memanggil dua mata rumah yang sementara berseteru untuk memediasi,” pintanya.
Hal senada diungkapkan Ketua Front Pemerhati Pemuda Batu Merah, Iskarmain.
Menurutnya, dalam proses raja di Negeri Batu Merah ini, ada keberatan dari salah satu pihak maka ada perkara dan jika ada perkara maka kepala pemerintahan bersama dengan saniri negeri membentuk peradilan adat untuk menyelesaikan persoalan adat dibaringi dengan bukti-bukti yang sah secara hukum bukan sebaliknya bermusyawarah sendiri, mengambil kesimpulan sendiri lalu membuat keputusan sendiri tanpa melihat bukti yang ada.
“Harus dilakukan sidang secara terbuka agar masyarakat bisa tahu, mana yang sebenarnya menjadi keturunan mata rumah parenta sesuai dengan bukti yang ada, biar masyarakat yang bukan marga adat juga punya hak untuk mengetahuinya dan bukti-bukti itu seperti silsilah, dan bicara silsilah maka ada batang, cabang dan ranting tidak bisa berdiri sendiri,” katanya.
Ia menilai, dalam proses penetapan mata rumah parenta sudah melanggar adat istiadat.
“Persoalan mata rumah ini merupakan persoalan hak, tidak bisa diputuskan melalui voting. kalau ngotot untuk dilantik maka kita akan mengambil langkah hukum sebelum pelantikan dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu Fadrin Nurlette, yang merupakan keturunan mata rumah Abasi Nurlette juga meminta agar Walikota meninjau lagi rencana pelantikan terhadap raja dari mata rumah parenta dari keturunan Abdul Wahid Nurlette.
“Dari turunan Nurlette yang sesungguhnya itu yang mempunyai jati diri dalam register dati, dimana dalam register dati itu yang membuktikan bahwa siapa yang memerintah dan siapa yang mempunyai kapasitas sebagai mata rumah parenta dan dalam proses penetapan mata rumah parenta dari Nurlette ini, ada sedikit kekeliruan dalam menetapkan garis keturunan,” tandasnya.
Tambah dia, sampai sekarang ini masalah mata rumah ini belum ada penyelesaian secara clear maupun adat sehingga harus dikembalikan ke internal Nurlette dulu untuk diselesaikan. (S-52)
Tinggalkan Balasan