PIRU, Siwalimanews – Satgas Covid Pemkab Seram Bagian Barat menggelar operasi yustisi yang dipusatkan di Pasar Rakyat Kota Piru, Kecamatan Seram Barat, Jumat (2/10).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres SBB AKBP Bayu Taridar Butar Butar didampingi Kasatpol PP Donal de Fretes itu mendatangi seluruh pedagang yang ada di dalam pasar maupun pengunjnung pasar, untuk melihat apakah para p0edagang ini mengenakan masker dan menjaga jarak atau tidak.

Sementara di jalan utama depan pasar anggota Satlantas serta Satpol PP juga melakukan razia terhadap para pengendara yang tak mengenakan masker.

Kepada para pedagang Kapolres menghimbau kepada mereka untuk selalu memakai masker dengan baik serta patuh terhadap protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

“Saya harapakan masyarakat dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti selalu mencuci tangan, pakai masker dan jaga jarak, selain itu haru juga menahan diri untuk tidak bepergian bila tidak terlalu diperlukan,” himbau Kapolres.

Baca Juga: Kunjungi Aboru, Ini Pesan Kapolda dan Pangdam

Dijelaskan, Polres BB akan terus mendukung pemda dalam melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2020.

Memang perbup ini baru dikeluarkan, namun ini penting, sehingga dalam operasi yustisi hari ini, tim satgas hanya sekedar melakukan sosialisasi, sehingga masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan saat beraktivitas.

“Sosialisasi ini dilakukan agar saat kita ambil penindakan nanti, masyarakat sudah paham dan tidak mempersoalkannya,” jelas Kapolres.

Menurutnya, ada pedagang maupun warga yang ditemui di pasar mengaku mereka belum mengetahui cara memakai masker dengan benar. Sehingga masih ditemukan warga yang tidak memakai masker.

Mereka ini, kita hanya beri himbauan untuk memakai masker dengan benar. Nantinya di pekan depan, jika masih ada lagi yang abaikan protokol kesehatan tetap akan diberi sanksi.

“Sanksi yang akan diberikan berupa denda perorangan dan  tempat usaha. Untuk perorangan dikenai denda Rp 50 ribu  dan tempat usaha Rp 150 ribu.  Adapula sanksi sosial berupa membersihkan rumah ibadah dan menyapu jalan,” rinci Kapolres. (S-48)