AMBON, Siwalimanews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku memastikan kegiatan belajar mengajar di zona hijau di Maluku sudah digelar sejak  Senin, 13 Juli 2020. Yang sudah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di Maluku yakni siswa SMA/SMK di Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Buru Selatan.

“Kegiatan belajar mengajar sudah dimulai di zona hijau tapi dengan protokol kesehatan,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insune Sangadji ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya Senin (13/7).

Dirinya menjelaskan, kalau sesuai dengan arahan pemerintah pusat, wilayah yang berada di zona hijau bisa melaksanakan belajar mengajar termasuk Maluku.

“Jadi untuk di Maluku ada tiga wilayah yang sudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar,” kata Sangadji singkat.

Dinas Pendiidkan dan Kebudayaan akan terus memantau perkembangan siswa ketika melakukan kegiatan belajar mengajar di zona hijau di Maluku.

Baca Juga: Salatalohy: Aktivitas Sekolah Belum Dizinkan

“Kita memberikan izin melakukan kegiatan belajar mengajar, namun tetap dalam pantauan dinas. Kalau terjadi apa-apa bisa saja ada kebijakan baru yang ditempuh pemerintah,” tegasnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku merencanakan aktivitas sekolah kembali dibuka pada 13 Juli khusus di daerah zona hijau Covid-19. Sementara aktivitas pelajar yang berada di zona kuning, orange dan merah tetap secara online.

“Kita rencanakan tatap muka bagi siswa yang berada di zona hijau saja, belum untuk zona kuning dan merah dan saya masih tetap dengan warning yang keras, sesuai protokol saya ada. Tapi zona hijau itu harus hati-hati karena bisa saja berubah menjadi kuning, orange atau merah,” kata Sengadji.

Dikatakan, hanya sekolah-sekolah yang berada di zona hijau yang bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka.

“Untuk zona kuning, orange dan merah tetap melaksanakan pembelajaran dengan sistem daring,” ujar Sangadji.

Protokol Kesehatan

Hari pertama masuk sekolah, seluruh peserta didik dan guru di sekolah-sekolah jalani thermal scan atau pengukuran suhu. Pantauan Siwalima, Senin (13/7) , di SMP Negeri 2 PP Aru, seluruh peserta didik diwajibkan menggunakan masker dan sebelum masuk dalam ruang (depan gedung sekolah) di lakukan pemeriksaan suhu tubuh dan cuci tangan.

Bahkan proses apel pagi bagi 201 siswa baru berjumlah pun tetap jalani protokol kesehatan dengan menjaga jarak. Kepala sekolah SMPN 2 PP Aru, Aloysius Malirmasele mengaku mulai Senin (13/7), SMPN 2 PP Aru memulai aktivitas. Namun demikian proses belajar mengajar belum jalan.

“Jadi siswa hari ini (Senin Red) masuk sekolah guna mendengar pembagian jam masuk sekolah, karena jumlah peserta didik dibagi menjadi dua bagian persepsi belajar, yakni pagi dan siang,” jelasnya.

Dikatakan, untuk satu ruang belajar, jumlah siswa persepsi belajar hanya 50 persen. Artinya, kalau 30 peserta didik peruang belajar, maka sesi pagi 30 dan siang 30.

Selain itu, protokol kesehatan tetap diutamakan, seperti gunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

DPRD Minta

Sebelumnya, DPRD Maluku meminta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengawasi ketat penerimaan siswa baru, serta membuat mekanisme penerimaan agar  bisa terpantau dengan baik. Permintaan ini disampaikan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan dalam rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Maluku, Jumat (12/6).

Dalam rapat yang dihadiri Kepala Dinas PK Maluku, Insune Sangadji, Hurasan menegasakan, mekanisme penerimaan siswa baru perlu dibuat oleh Dinas PK dan tidak diserahkan kepada kepala sekolah. Hal ini untuk menghindari kebiasaan-kebiasaan buruk yang menjadi isu yang tidak baik ditengah masyarakat dalam setiap penerimaan siswa baru.

Ruslan juga mengusulkan agar kedepan, dalam penerimaan siswa baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus lebih memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan yang menjadi latar belakang pemilihan sekolah.

Sedangkan Wakil Ketua Koordinator Komisi IV, Aziz Sangkala mengusulkan kepada komisi agar kedepan harus dipikirkan untuk membentuk peraturan daerah yang berkaitan dengan sistem pendidikan ditengah bencana. (S-39/S-25)