AMBON, Siwalimanews –  Sampel tanah untuk analisa dampak lingku­ngan di lokasi pemba­ngunan infrastuktur Blok Masela sementara diteliti oleh tim  Unpatti, Kemen­terian ESDM, Inpex dan Dinas Lingkungan Hi­dup Maluku.

“Jadi pengambilan sam­pel untuk diuji kua­litas tanah biasanya dua kali untuk menghitung analisa dampak lingku­ngan, baik di musim panas maupun di musim hujan,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Roy Siauta kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (2/4).

Ia menjelaskan, sebelum diba­ngun infrastruktur  di setiap lokasi yang ditentukan, analisa dampak ling­kungan harus disetujui terlebih dahulu. Olehnya perlu diukur kua­litas tanah.

“Pengambilan sampel tanah me­mang untuk di musim panas sudah dilakukan dan untuk musim hujan baru dilakukan di sebagian lokasi, namun ketika akan dilanjutkan pemerintah telah menetapkan status darurat bencana virus corona sehi­ngga pengambilan sampel belum bisa dilanjutkan,” terang Siauta.

Siauta mengatakan, pengambilan sampel dilakukan dengan cara me­ngebor, termasuk menguji kualitas air tanah. Itu menjadi penting agar ketika dibangun, pengembang harus memperhatikan dampak lingkungan.

Baca Juga: RSUD Masohi Langgar Maklumat Kapolri

“Ini perlu mengingat dampak pembangunan itu sendiri  kepada masyarakat sehingga perlu dikaji dengan baik dan benar,” tandasnya.

Tetapkan Pulau Nustual

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Maluku menetapkan lokasi pemba­ngu­nan pelabuhan Blok Abadi Masela di Pulau Nustual, Desa Ler­matang, Kecamatan Tanimbar Sela­tan, Kabupaten Kepulauan Tanim­bar.

Penetapan lokasi ini berdasarkan surat Gubernur Maluku yang ditan­da­tangani oleh Frans Johanis Papi­laya selaku Asisten Tata Peme­rintahan dengan Nomor: 23/TPPT/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020.

“Jadi lokasi sudah kita tetapkan dan sekarang dalam konsultasi publik selama seminggu, kalau tidak ada keberatan, langsung diserahkan ke SKK Migas,” jelas Sekda Maluku Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima, melalui WhatsApp, Sabtu (14/3).

Konsultasi publik selama satu mi­nggu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar memberikan masukan kepada pemerintah. “Jadi waktu konsultasi publik diberikan satu minggu setelah lokasi kilang gas ditetapkan,” terang Kasrul.

Lokasi ini disediakan untuk pembangunan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi.

Setelah penetapan lokasi, proses selanjutnya adalah tahapan penga­daan tanah karena rencana pemba­ngunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan sekitar 58 bulan.“Jadi saya tegaskan proses penetapan lokasi sudah kita lakukan bersama dengan Pemerintah Daerah KKT di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan,” tandasnya. (S-39)