AMBON, Siwalimanews – Banyak warga tak tahu kalau Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai berlaku, Senin (8/6). Mereka mengeluhkan minimnya sosialisasi.

Pemkot Ambon memberlakukan PKM selama 14 hari, terhitung 8-21 Juni. Pemberlakuan PKM berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor: 16 Tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam penanganan Covid-19.

“Beta belum tahu ada pemberlakukan PKM di Ambon,” kata Frendy, yang mengaku tinggal di Benteng, kepada Siwalima, Senin (8/6).

Menurut dia, sebelum diterapkan sebuah peraturan atau kebijakan seharusnya disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat. “Apa itu PKM, tujuan apa, yang dibatasi apa saja, apa yang harus dilakukan masyarakat, ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Arifin yang bermukim di Galunggung, Desa Batu Merah. Ia mengaku, tidak tahu PKM diberlakukan oleh Pemkot Ambon. “Oh beta seng tahu, dan menurut beta banyak orang seng tahu,” ujarnya dengan dialeg Ambon.

Baca Juga: Ringankan Warga, Brimob Maluku Gelar Dapur Lapangan

Sejumlah pedagang di Pasar Mardika juga mengaku hal yang sama. Sistem ganjil genap yang diberlakukan saat PKM juga tidak berlaku. Para pedagang beraktivitas seperti biasa.

Ibu Naomi, pedagang sayur yang kebagian nomor genap yang harus berjualan pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu, ternyata ia kemarin juga berjualan.

“Beta seng paham dengan sistem ganjil genap, seng pernah dijelaskan, jadi beta berjualan saja,” ujarnya.

Ia meminta pemkot mensosialisasikan lebih dulu sebelum diberlakukan sistem ganjil genap.

Rekannya bernama An juga mengutarakan hal yang sama. Kata dia, para pedagang berjualan seperti biasa. Petugas juga tidak ada yang kontrol.

“Mungkin PKM besok-besok baru diberlakukan kapa, karena seng ada yang datang kontrol,” ujarnya.

Pedagang ikan, Ahmad mengungkapkan, para pedagang di pasar Arumbai belum mendapatkan kartu ganjil genap, sehingga aktivitas berjalan seperti biasa. “Di pasar Arumbai  belum dapat, jadi belum bisa terapkan PKM,” katanya.

Sesuai aturan PKM, pasar dibuka dari pukul 05.30 hingga 16.00 WIT, namun hingga pukul 18.30 WIT pedagang masih berjualan.

“Katanya tutup jam 4, tapi belum ada arahan petugas, jadi kami jualan saja,” ujar Ati, pedagang sayur.

Menurutnya, petugas harus kontrol dan memberikan penjelasan,  karena banyak pedagang yang belum paham soal PKM.

Sementara salah satu pegawai swasta yang berdomisili di Desa Suli kaget ketika ditahan di pos penjagaan Desa Passo. Ia diminta balik dan harus mengurus surat keterangan dari puskesmas dan desa.

“Petugas minta beta balik untuk urus kelengkapan surat keterangan dari puskesmas dan desa supaya bisa ke Ambon, sedangkan beta harus kerja. Beta bingung, karena seng tahu informasi soal persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru yang dikonfirmasi mengatakan,  dirinya akan turun untuk memantau beberapa pos perbatasan, sehingga jangan sampai petugas salah memahami Perwali Nomor16 Tahun 2020.

“Ini beta mau turun ke lokasi supaya jangan sampai salah implementasi,” ujar Latuheru, kepada wartawan di Balai Kota.

Latuheru menjelaskan, karyawan yang tinggal di luar Kota Ambon harus meminta surat keterangan perusahaan. Untuk ASN pemkot atau pemprov cukup menunjukkan ID card. Sedangkan pedagang menunjukkan kartu pedagang.

Untuk pegawai swasta, kata Latuheru, tidak perlu membuat surat keterangan dokter dan keterangan dari desa.

“Kalau dia pegawai swasta, minta keterangan saja dari kantornya bahwa dia ini pegawai perusahaan, dia sudah bisa masuk,” jelasnya. (Mg-5/Mg-6)