AMBON, Siwalimanews – Pihak Dinas Perhubungan dipanggil Komisi III DPRD Kota Ambon, Senin (8/6) terkait sistem ganji genap yang sangat memberatkan sopir angkot.

Rapat dengar pendapat itu berlangsung di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya, dipimpin Ketua Komisi III Johny Wattimena, didampingi koordinator komisi Rustam Latupono. Hadir pula sejumlah anggota komisi dan Plt Kepala Dinas Perhubungan, Robby Sapulette.

Dalam rapat itu, Latupono mengkritik keras sistem ganjil genap dalam operasional angkot yang diterapkan oleh Pemkot Ambon, namun tanpa memberikan kompensasi kepada para sopir.

“Kalau tidak ada persoalan, tidak mungkin para sopir angkot datang ke DPRD. Untuk itu karena ada persoalan, sehingga harus ada titik temu agar kita bersikap arif dan bijaksana,” tandas Latupono.

Sistem ganjil genap mulai diberlakuan Dinas Perhubungan Senin, 8 Juni berdasarkan angka akhir plat nomor kendaraan. Untuk yang ganjil beroperasi hari Senin, Rabu dan Jumat. Sedangkan untuk yang genap beroperasi Selasa, Kamis dan Sabtu. Hari Minggu, semua kendaraan dapat beroperasi.

Baca Juga: KKST Dukung Polri Ciptakan Situasi Kamtibmas

Kemudian penumpang dibatasi hanya 50 %, (depan 1, belakang 2 dan 3). Jam operasi juga dibatasi mulai pukul 05.30-21.00 WIT.

Langkah yang diambil Dinas Perhubungan menindaklanjuti  Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam penanganan Covid-19.

Menurut Latupono, peraturan yang akan diterapkan seharusnya dikaji terlebih dahulu sebelum diterapkan. Awalnya angkot sudah dibatasi untuk jumlah penumpang. Jika ditambah dengan sistim operasional ganjil genap lagi otomatis memberatka mereka.

“Untuk itu harus ada alasan yang rasional dari Pemkot Ambon. Kita lihat saja di Latuhalat  tidak clear, karena tidak seimbang untuk ganjil genapnya,” ujar Latupono.

Latupono mengatakan, ada sekirar dua ribu pengemudi angkot harus bekerja untuk menghidupi keluarga mereka di rumah. Karenanya Latupono meminta pemkot mengkaji lagi aturan itu.

“Maksud dari pemerintah ini sangat baik, tapi dampaknya juga harus benar-benar dilihat. Nah, kalau pakai sistim ganjil genap bisa, kecuali apa kompensasinya bagi para sopir,” ujarnya.

Latupono meminta pemkot merevisi aturan itu. Jika tidak, maka harus ada kebijakan dari pemerintah untuk meredam gejolak dari ribuan sopir angkot.

“Jika nantinya buat aturan setidaknya sampaikan untuk mitra, jangan sampai buat aturan yang masyarakat tidak menyetujui dan akhirnya mengadu ke DPRD,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi sistem ganjil genap, setelah aturan ini diberlakukan selama 14 hari.

”Kita akan evaluasi apakah efektif aturan yang dibuat untuk angkot dengan sistem ganjil genap atau tidak, tetapi Perwali Nomor 16 tetap dilaksanakan,” tandasnya.

Sapulette mengaku, pihaknya telah menjelaskan kepada Komisi III bahwa Perwali 16 Tahun 2020 pasal 32 tentang pembatasan moda transportasi tetap dilaksanakan.

“Nanti dalam perjalanan 14 hari kami akan evaluasi, dan setelah menjelang akhir 14 hari itu akan kita bertemu lagi dengan Komisi III,” ujarnya.

Sapulette menjelaskan, sistem ganjil genap diberlakukan sebagai implementasi dari Perwali Nomor 16. Apabila Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diberlakukan, namun angkutan umum tetap beroperasi seperti biasanya, maka tidak akan membatasi ruang gerak masyarakat.

“Kalau kita membatasi kegiatan masyarakat, berarti kita juga harus membatasi suplai transportasi. Kalau kita tetap memberikan transportasinya maksimum, itu berarti masyarakat punya kecenderungan melakukan perjalanan,” ujarnya.

Ia meminta pengertian dari para sopir angkot agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Hari Ketiga Sanksi Berlaku

Sapulette juga mengatakan, untuk hari pertama dan hari kedua masih sebatas himbauan. Namun sanksi tegas akan dijalankan pada hari ketiga, apabila kedapatan sopir angkot tidak mematuhi aturan Perwali Nomor 16.

“Hari pertama dan kedua, sifatnya masih himbauan, namun pada hari ketiga dan seterusnya selama masa berlaku PKM, tidak lagi kami tolerir, dan sanksi akan diberikan,” tegasnya.

Sapulette mengakui, untuk hari pertama masih ada sejumlah angkot bernomor genap yang masih beroperasi.

“Yang kami pantau, ada sekitar 5 sampai 6 persen kendaraan umum yang beroperasi tidak sesuai dengan nomor pelat ganjil genap yang ditentukan. Untuk hari ini, kita masih berikan himbauan kepada para pengemudi,” ujarnya.

Sapulette juga menjelaskan, ada beberapa trayek yang diloloskan dari peraturan ganjil genap karena jumlah tidak seimbang.

“Seperti trayek Latuhalat, setelah ditelusuri, rasio kendaraan umum bernomor pelat genap tidak sebanding dengan ganjil. Dari total trayek Latuhalat, 65 persen bernomor pelat genap dan hanya 35 persen bernomor pelat ganjil. Pengecualian yang dimaksud adalah, kami akan membagi sama rata dan kemudian akan kami siasati dengan pemberlakuan shift A dan shift B,” jelasnya.

Kepala BPBD Kota Ambon, Demmy Paays juga mengungkapkan, pihaknya telah menyediakan rompi yang akan dipakai oleh warga jika melanggar aturan PKM.

“Sudah kami siapkan rompi yang akan dipakai oleh para pelanggar, namun sejauh ini dari pantauan kami, sebagian besar masyarakat sudah disiplin meski masih ada beberapa pengemudi kendaraan angkutan umum yang belum mengikuti sistem ganjil genap,” tuturnya.

Ia berharap, aturan yang telah ditetapkan dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2020 dapat ditaati oleh seluruh masyarakat.

Sopir Angkot Serbu DPRD

Sebelumnya, ratusan supir angkot jurusan Passo yang menolak kebijakan Pemkot Ambon memberlakukan sistem ganjil genap dalam operasional angkot, Jumat (5/6) menyerbu DPRD Kota Ambon.

Mereka datang sekitar pukul 11.00 WIT dipimpin Ishak Pelamonia.  Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi III Jhony Wattimena, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon Rustam Latuponno serta beberapa anggota komisi di ruang rapat paripurna.

“Sebagai  pengemudi angkot, kita datang untuk meminta pemerintah membatalkan keputusan Peraturan Walikota Nomor 16 tahun 2020 pasal 32, yang terhitung hari Senin 8 Juni akan diberlakukan sistem ganjil genap,” tandas Ishak Pelamonia.

Pelamonia mengaku, aturan ganjil genap yang akan diberlakukan oleh Pemkot Ambon sangat meresahkan supir angkot.

Sebelumnya sudah ada kebijakan untuk membatasi penumpang, dimana angkot hanya membuat 6 penumpang. Satu di depan, dua di tempat duduk kiri, dan tiga pada bagian kanan. Aturan itu bisa dimaklumi oleh supir angkot Passo. Namun jika pakai lagi sistem ganjil genap, maka sangat meresahkan mereka.

“Sudah cukup membuat resah kami pengemudi untuk aturan penumpang 6 orang, jangan ditambahkan lagi untuk sistem ganjil genap,” ujar Pelamonia. (Mg-5/Mg-6)