AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Meikyal Pontoh mengaku, Dinas Kesehan Kota Ambon telah berkoordinasi dengan dirinya untuk melakukan rapid test massal.

‘Itu memang kemarin kepala Dinas Kesehatan menyampaikan kepada saya bukan secara tertulis ya, tapi by phone,” tutur Pontoh kepada wartawan, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (8/6) usai rapat dengan DPRD Maluku.

Pontoh mengatakan, Pemkot Ambon telah memberlakuan Peraturan Walikota No.16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM),  yang berlaku Senin, 8 Juni-21 Juni.  Kesempatan ini akan digunakan oleh jajaran Dinas Kesehatan Kota untuk memantau masyarakat yang diduga terpapar Covid-19, namun tanpa gejala. “Mereka ini yang akan dirapid test,” ujarnya.

Lanjut Pontoh, dari koordinasi yang dilakukan, Dinas Kesehatan Kota Ambon membutuhkan dukungan rapid test sebanyak 5000 kit untuk melakukan screening. “Namun kita akan mendiskusikan juga tahapan-tahapan screening tersebut,” ujarnya.

Pontoh mengatakan, Pemprov Maluku akan mendukung langkah Dinas Kesehatan Kota Ambon yang akan merapid test masyarakat untuk memotong penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.

Baca Juga: Kapolda Maluku Minta Polres Jajaran Transparan ke Media

Soal kapan akan dilakukan rapid test, Pontoh mengatakan, hal itu akan ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kota Ambon. “Kami hanya siap memback up,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kota Ambon, Rovik Afifudin meminta agar sebelum dilakukan rapid test massal, Pemkot Ambon menyiapkan fasilitas karantina guna mengantisipasi kemungkinan banyak masyarakat yang hasil rapid test reaktif. “Kalau mau rapid test pemerintah kota siapkan fasilitas karintina jangan sampai masyarakat banyak yang reaktif,” tandas Afifudin.

Selain itu, Pemkot Ambon juga harus mempersiapkan berbagai hal yang berhubungan dengan pelayanan di lokasi karantina, sehingga tidak menimbulkan masalah baru. (Mg-4)