AMBON, Siwalimanews – Lalu lalang truk pengangkut peti kemas serta aktivitas bongkar muat sejak pagi hingga sore hari jelas pelangar peraturan dan mengganggu penguna jalan yang lain.

DPRD Kota Ambon mendesak kepada aparat kepolisian lalu linta maupun dinas perhubungan segera menindak tegas.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela mengaku Aktifitas petikemas dan bongkat muat mulai meresahkan warga.

“Truk angkutan dari pelabuhan ke tempat tujuan, dan sebaliknya itu sudah menyalahi aturan. Disisi lain, itu juga sangat menggangu kondisi lalu lintas di Kota Ambon,” cetusnya.

Selain meresahkan warga, akti­-vi­tas bongkar muat ini juga kata Tamaela, juga merupakan salah satu biang kemacetan, untuk itu dibutuhkan penerapan aturan yang tegas dari pihak lalu lintas, baik Polda maupun Polresta Ambon.

Baca Juga: Program Unggulan BPJS Bisa Untungkan Keluarga Polri

“Harus ada sanksi tilang bagi pengendara yang melewati aturan ini,dan sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang aktivitas angkutan jalan raya,” tegas Tamaela.

Pasalnya dalam perda ini, aktivitas bongkar muat dan sebagainya itu, sudah diatur, dimana harus beraktivitas diatas pukul 22.00 WIT atau jam 10 malam harus dipatuhi. Namun faktanya, aktivitas itu justru sering sekali terlihat di siang hari, bahkan pagi hingga sore hari.

“Bahkan saya sendiri, sering temui aktivitas-aktivitas itu, dan itu sebenarnya sudah melanggar aturan. Karena sangat berbahaya seperti peristiwa maut di Batu Merah, Halong dan lainnya. Itu mestinya menjadi pengalaman untuk tidak lagi terulang,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta langkah tegas dari pihak-pihak terkait terutama satuan lalu lintas untuk melihat hal itu, sekaligus mengembalikan aktivitas tersebut, sesuai waktu yang tertera dalam aturan dimaksud.

“Sangat disayangkan, karena kita sering melihat, pihak kepolisian sebagai pihak menegakan aturan, justru yang melakukan pengawalan terhadap aktivitas-aktivitas seperti itu. Kami tidak menyoroti institusi, tapi ini berlaku bagi oknum-oknum. Sekarang kalau itu tidak ditindak, lalu siapa yang harus menindak mereka,” cetusnya.(S-25)