AMBON, Siwalimanews – Evert Johannes Gert Lucke alias Hans, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda ditangkap karena salah menggunakan Visa.

Hans ditangkap pada Jumat (13/10) sekitar pukul 15.40 WIT di Sky Lounge The City Hotel, Jalan Tulu­kabessy, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Tim yang menangkap Hans terdiri dari Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Kes­bangpol Provinsi Maluku, Bais TNI, Komando Dae­rah Militer XVI/Pattimura, Kasi A Kejaksaan Tinggi Maluku, Binda Maluku dan Intelkam Polda Maluku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely mengatakan, saat ini WNA diamankan di Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Hans diduga menyalahguna­kan izin tinggal keimigrasian.

Baca Juga: Jaksa Giring Mantan Kadis Dikbud Malteng ke Pengadilan

“Kami baru dapat info dari pemda kalau ada orang Belanda yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Kami bawa ke imigrasi untuk pemeriksaan hal-hal terkait pemalsuan,” kata Ely saat dikonfirmasi di Kantornya,

Dijelaskannya, Hans memegang visa tipe B211A atau visa kunjungan satu kali perjalanan.

Visa ini diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah, wisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olah raga non komersial, kunjungan dalam rangka bisnis.

Imigrasi mendapat laporan kalau Hans diduga menyalahgunakan visa ini untuk bekerja di Ambon.

“Kami periksa dokumennya dulu buat pastikan lagi. Tapi dia visa kunjungan untuk bisnis biasa, untuk business talk bisa atau beri pengarahan, tapi bukan kerja. Katanya dia kerja di sekolah lah. Kalau itu visa business talk berarti dia melanggar,” tegas Ely.

Lanjutnya, Hans sementara di periksa dan akan dikarantinalan selama 20 hari.

“Sementara sore ini kami periksa dan kalau terbukti kami keluarkan surat kekarantinaan untuk kita tahan pada proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Pantauan Siwalima, awalnya tim gabungan ini memantau Hans di rumahnya di Karpan sekitar pukul 14.00 WIT.

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) selanjutnya mendapat informasi, WNA ini sedang berada di The City Hotel. Tim kemudian bergegas dan menemukan Hans sementara berbicara dengan WNA lainnya.

“Tim yang datang langsung membawa Hans ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, kawasan Kudamati sekitar pukul 16.00 WIT untuk pemeriksaan lanjutan. (S-26)