AMBON, Siwalimanews – Walau Togaop Sudarsono Soulissa telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, namun KPK belum berhenti memburu mereka yang terlibat.

Dalam pengembangan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu berdasarkan fakta persida­ngan, kembali dua orang dija­dikan tersangka.

Sumber Siwalima yang dekat dengan KPK menyebutkan, dua tersangka tersebut yaitu Liem Sin Tiong dan Laurienzius C Sembiring

Keduanya dijadikan tersang­ka setelah KPK melakukan pengembangan. “Mereka dija­di­kan tersangka setelah penyi­dik mengembangkan kasus itu bedasar fakta persidangan,” ucap sumber itu yang enggan namanya dipublikasikan kepa­da Siwalima, Sabtu (18/3).

Pengakuan sumber Siwalima ini diperkuat dengan surat panggilan  KPK kepada sejumlah saksi untuk di­periksa hari Selasa (23/3).

Baca Juga: Wenno Nilai Polisi Lambat Tangani Kasus Lakalantas

Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, para saksi diminta datang meng­hadap penyidik KPK bernama Alfret Jacob Tilukay, di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.

Dalam surat tersebut tertulis, saksi dipanggil dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mem­beri hadia atau janji terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan kepada Tagop Sudarsono Soulissa, selaku Bupati Buru Sela­tan periode 2011-2016 dan 2016-2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka Liem Sin Tiong. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.21 Tahun 2001 ten­tang Perubahan atas Undang-Un­dang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Poin berikutnya tertulis, dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Laurenzius C Sembiring yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau meng­gagalkan secara langsung alau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Diketahui Tiong salah satu pe­ngusaha ternama di Kabupaten Buru Selatan yang mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur di kabupaten itu.

Sementara Sembiring adalah pengacara yang selama ini mendam­pingi Ivana Kwelju dalam proses penyidikan KPK.

Dia juga diduga kerap memberi masukan dan saran kepada Tagop dalam kasus yang sama, serta di­duga dengan sengaja mencegah, me­rintangi, atau menggagalkan se­cara langsung atau tidak lang­sung proses penyidikan.

Tak Mau Sebutkan

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalima membe­narkan penetapan dua tersangka tersebut, namun ia enggan menye­butkan identitasnya.

“Dari pihak swasta,” ujarnya saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Sabtu (18/3).

Kata juru bicara KPK ini, men­cermati fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di Pengadian Tipikor Ambon, penyidik kemudian mengembangkan proses penyidi­kannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku.

“KPK saat ini belum dapat meng­ungkap secara lengkap terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana termasuk pasal yang disang­kakan, karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya,” katanya.

Dia meminta masyarakat dapat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparani maka kami pun menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya.

Selain itu, lanjut Fikri, saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, penyidik mene­mukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka me­ngaburkan dugaan perbuatan ter­sangka Tagop Sudarsono Soulissa saat itu.

“Kami tetap berprinsip untuk belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai ter­sangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.

Pengumuman tersebut akan kami sampaikan saat pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup,” katanya.

Ia berjanji, pihaknya akan kem­balikan menginformasi perkem­bangan penyidikan perkara ini. “Perkembangan dari proses penyi­dikan perkara ini pun akan selalu kami update pada masyarakat.’’ janjinya.

PT Perberat Hukuman

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Ambon me­nambah hukuman dua tahun penjara bagi eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Dengan demikiqn, Tagop akan mendekam di penjara selama 8 tahun. Sebelumnya Pengadilan Ne­geri Ambon sudah lebih dahulu menjatuhkan hukuman 6 tahun kepada Tagop.

Putusan Pengadilan Tinggi ini merespons upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Selain pidana badan, suami Bupati Bursel ini juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dan denda Rp300 juta.

Kader PDI Perjuangan Maluku ini juga dihukum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana dan menetapkan masa penahanan yang telah dijala­ninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta me­netapkan Tagop tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Ambon, Selasa, 10 Januari 2023 diketuai oleh Aswardi Idris Hakim didampingi dua hakim anggota yaitu, H Jamaluddin dan Brsuharyono Kartawijaya.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Suap dan grativikasi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan komulatif alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Komulatif Kedua, serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar R.300.000.000, dengan ketentuan apabila denda ter­sebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Ambon.

Hakim menegaskan, menerima permohonan upaya hukum banding yang diajukan jaksa/ penuntut umum dan yang diajukan penasihat hu­kum terdakwa dan mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 03 Nopember 2022 atas nama terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa yang menjatuh­kan vonis kepada Tagop 6 Tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa untuk membayar uang pe­ngganti sebesar Rp5.720.000.000,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini mempunyai ke­kuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti da­lam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pe­ngganti tersebut. Dalam hal Terpi­dana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka di­ganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya.

PN Vonis 6 Tahun

Eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa divonis majelis hakim dengan pidana 6  tahun pen­jara, oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Tagop dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah menerima se­jumlah uang sebesar 400 juta secara bertahap.

Tindakan Tagop melanggar pasal 12 a dan 12 b Undang-undang No­mor 31 Tahun 1999 sebagaimana di­ubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Putusan tersebut dibacakan ha­kim ketua, Nanang Zulkarnain Faizal dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11).

Sementara terkait gratifikasi, hakim berpendapat bahwa uang yang diterima sebagaimana dise­utkan JPU dalam tuntutannya bah­wa Tagop telah menerima sejumlah uang dari beberapa organisasi pera­ngkat daerah dan rekanan tidak dianggap sebagai suatu tindakan gratifikasi.

Selain Tagop, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada orang dekatnya, Johny Reinhard Kasman dengan pidana 4 tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntuta JPU KPK, yang menuntut orang nomor satu yang pernah berkuasa di Kabupaten Bursel itu dengan pidana 10 tahun penjara.

Selain pidana badan, Tagop juga dituntut membayar denda 500 juta subsider satu tahun dan uang pe­ngganti sebesar Rp27,5 milliar, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Tak hanya itu, JPU juga mem­berikan hukuman tambahan kepada Tagop berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun, terhitung sejak me­nyelesaikan pidana.

Sedangkan orang dekatnya, Johny dituntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK, Taufic Ibnu­groho Cs dalam persidangan menya­takan akan mengajukan banding. Sementara kuasa hukum Tagop dan Johny menyatakan pikir-pikir.

Terima Suap 23,2 Miliar

Sebelumnya, KPK bongkar habis peran Tagop dalam sidang perdana di Ambon.

JPU dalam dakwaannya menye­butkan, terdakwa TSS, sapaan akrab Tagop, menerima aliran dana sebe­sar Rp23.279.750.000.

Dana jumbo itu bersumber dari lima rekanan dan 37 organisasi perangkat daerah, termasuk camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, dengan angka yang ber­va­riasi,  sejak tahun 2015 hingga 2021.

KPK juga menyebutkan terdakwa menerima uang dari sejumlah reka­nan atau kontraktor yaitu, pertama Benny Tanihattu, selaku Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana dan Komisaris PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi dari tahun 2012 s/d 2014 uang sebesar Rp1.980.000.000.

Kedua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan Alias Kim Fui, Direktur Utama PT. Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT. Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri dari tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp400.000.000.

Ketiga, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata, Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.

Keempat, terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan persero pasif CV Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 25.000.000 dan fasilitas hiburan senilai Rp40.000.000,00

Kelima, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. DINAMIKA MALUKU pada tanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp75. 000.000 melalui transfer.

Dari OPD

KPK juga menyebutkan Tagop menerima langsung uang sebesar Rp9.180.000.000,00 yang berasal dari 37 organisasi perangkat daerah sejak tahun 2011 sampai 2021.

Dikatakan, sejak tahun 2012-2021  terdakwa di kediamannya menerima uang Kadis Kesehatan Ibrahim Banda setiap tahun sebesar Rp350. 000.000 dan total Rp2,800.000.000.

Berikutnya, OPD lainnya yang dikumpulkan oleh Badan Penge­lolaan Keuangan dan Asset Daerah dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2021, Terdakwa menerima uang setiap tahunnya Rp380.000. 000,00 yang berasal dari 37 OPD/SKPD masing-masing sekitar Rp5 juta s/d Rp10 juta serta 6 orang Camat sekitar Rp2,5 juta.

Bahwa uang tersebut oleh ben­dahara masing-masing OPD/SKPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD, sehingga total uang yang telah diterima oleh Tagop dari tahun 2011 sampai dengan 2021 sebesar Rp3. 800.000.000,00.

Penerimaan Melalui Johny

Penuntut Umum KPK  mengung­kapkan, Tagop menerima uang mela­lui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman sebesar Rp14.099. 750.000 dari para rekanan/kontraktor di Kabupaten Buru  dengan rincian sebagai berikut: Satu, Ivana Kwelju Direktur Utama PT Vidi Citra Ken­cana dari tahun 2015 sampai 2017 total sebesar Rp3.950.000.000.

Dua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan alias Kim Fui, Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri tahun 2016, Andrias Intan alias KIM FUI uang sebesar Rp9.737.450.000,00 melalui Johny Rynhard Rasman.

Tiga, Terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT. Waesama Timur dan persero pasif CV. Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp30.000.000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Empat, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. Dinamika Maluku pada tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp300.000,000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Lima, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp82.300.000.

Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279. 750.000 selanjutnya  digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Saat menerima uang tersebut, terdakwa tidak pernah melapor­kannya kepada KPK, dalam teng­gang waktu 30 hari kerja sejak di­terima, sebagaimana yang diper­syaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupa­kan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jaba­tan terdakwa selaku Bupati Buru Selatan sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai penyele­nggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan pasal 4, 5 dan 6 Undang –undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Peme­rintahan Daerah Jo Undang-undang Nomor 12 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Peme­rintahan Daerah.

Kata KPK, terdakwa sebagai bupati memiliki kewenangan dan kekuasaan secara umum sebagai pengguna anggaran,  mengatur dan mengelola APBD Kabupaten Buru Selatan serta memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pada OPD di Kabupaten Buru Selatan.

Terdakwa juga memiliki supir pribadi sekaligus orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard Kasman yang bertugas mengurusi keperluan pribadi terdakwa diluar kedinasan diantaranya, membayar kredit/cicilan terdakwa, menerima transfer uang, dan menarik uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman yang dipergunakan terdakwa menampung uang dari para rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan. (S-16/S-05)