AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin mengingatkan, Pemerintah Provinsi untuk lebih melihat skala prioritas dalam pe­rencanaan pembangunan daerah.

Hal ini karena, hingga saat ini masih terlihat banyak program pembangunan di daerah ini yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, melainkan hanya di­paksakan untuk memenuhi keingi­nan oknum-oknum tertentu.

“Dalam kunjungan reses me­mang ada keluhan bahwa banyak proyek yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Rovik kepada wartawan di Ambon, Sabtu (21/1).

Rovik berharap, Pemprov harus bi­sa melihat skala prioritas dalam pembangunan yang menyentuh la­ng­­sung kepada kebutuhan masya­rakat. “Saya berharap pemerintah harus bisa melihat skala prioritas jangan hanya mengikuti keinginan orang perorang tapi harus mengikuti kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Pemprov tidak boleh hanya mengikuti keputusan Musrembang saja sebab  program pembangunan yang diputuskan dalam musrembang merupakan produk kepentingan elit, mulai dari kepala desa hingga pimpinan daerah.

Baca Juga: Puluhan Rumah di MBD Terendam Banjir

Memang dalam pelaksana Musrembang pasti melibatkan masyarakat, tetapi tidak dapat memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan wilayah masing-masing, akibatnya banyak sekali pembangunan yang tidak menyelesaikan masalah substansial.

Hal ini berbeda dengan kebutuhan masyarakat yang disampaikan pada saat reses, dimana masyarakat bebas menyampaikan keluhan maka setiap usulan yang diperoleh saat reses anggota harus dengar dengan baik oleh pemerintah daerah.

“Antara Musrenbang dan reses harus diseimbangkan, kalau ukurannya dana aspirasi melalui pokok pikiran anggota DPRD tidak cukup, contohnya kebutuhan air bersih yang dikeluarkan masyarakat, nah tidak mungkin ditanggulangi melalui pokok pikiran dewan,” tegasnya.

Karena itu, Rovik berharap adanya perhatian serius dari Pemprov  untuk dapat melihat dengan jernih semua persoalan yang ada, sehingga kebijakan yang diambil dapat mensejah­terakan masyarakat. (S-20)