SUDAH jatuh balik tertimpa tangga. Itulah pepatah usang yang disandang mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Oleh KPK, RL sapaan akrab Richard Louhenapessy divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Kini Walikota Ambon dua periode itu ditetapkan lagi sebagai tersngka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam amar putusannya yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shiver dipengadilan Tipikor Ambon Kamis (9/2), menyatakan terdakwa RL terbukti melakukan tindak pidana Korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (2)UU nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain  vonis 5 tahun penjara,  politisi Partai Golkar itu juga divonis membayar denda sebesar Rp.500 juta subsider 1 tahun penjara serta membayar uang penganti sebesar Rp.8.045.910.000 dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain RL, anak buahnya yakni Andre Erin Hehanusa juga divonis bersalah.

Baca Juga: Aset Daerah Terlantar dan Sikap DPRD

Orang kepercayaan RL ini divonis 2.6 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 3 bulan penjara.

RL selaku Walikota Ambon pada tahun 2011 sampai bulan Maret 2022 melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Selaku walikota secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp11. 259.960.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Aliran dana dengan jumlah fantastis itu diketahui diterima dari beberapa ASN pada Pemkot Ambon dan para rekanan atau kontraktor.

Pada tahun 2011 sampai Maret 2022 terdakwa menerima uang langsung berjumlah Rp8.222.250.000.

Dari ASN uang yang diterima Rp 824.200.000 dengan rincian menerima dari Alfonsus Tetepta selaku Plt Direktur PDAM Kota Ambon sebesar Rp 260.000.000, dari kepala Dinas PUPR Enrico Matitaputy sebesar Rp150.000.000.

Berikutnya, dari mantan Kadis Pendidikan Fahmi Sllatalohy sebesar Rp 240.000.000, Kepala Badan Pengeluaran dan Aset Daerah, Roberth Silooy Rp 50.200.000, Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Ambon Izack Jusac Said Rp116.000.000 dan pada bulan Desember 2018 di rumah Dinas Walikota Ambon, terdakwa menerima uang dari Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Robert Sapulette Rp8.000.000.

Sementara dari rekanan, RL diketahui menerima uang sebesar Rp.7.398.050.000 dari pihak swasta. Sebut saja dari Direktur CV Angin Timur Anthoni Liando Rp740.000. 000, Komisaris PT Gebe Industri Nikel Maria Chandra Pical Rp250. 000.000, Novry E Warella sebesar Rp.435.600.00, Direktur Utama PT Azriel Perkasa Sugeng Siswanto sebesar Rp.55.000.000, kontraktor Benny Tanihattu USD 2.500 atau Rp.34.950.000, Direktur CV Waru Mujiono Andreas Rp.50.000.000.

Kemudian dari pemilik Toko Buku NN Sieto Nini Bachry Rp.50.000.000, dari Tan Pabula Rp.85.000.000, dan Direktur CV Glen Primanugrah Thomas Souissa Rp70.000.000.

Selain penerimaan langsung terdakwa juga menerima uang sebesar Rp3.037.000.000 melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa dengan rincian dari ASN sebesar Rp1.466. 250.000 dan rekanan sebesar Rp1. 216.250.000.

RL dinilai tidak peka terhadap program pemerintah tentang pemberantasan Korupsi selain itu selaku Walikota RL tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat serta telah menerima gratifikasi sebesar Rp.8.045.910.000 dan tidak melaporkan.(*)