PEMPROV MALUKU dan Pemkot Ambon sepakat untuk mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan. Alasannya, Kota Ambon masuk zona merah Covid-19.

Ambon menjadi zona merah, menurut Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, berdasarkan data Kementerian Kesehatan. Kondisi Kota Ambon yang kecil mempermudah penyerabaran Covid-19. Selain itu, sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasaran juga merupakan faktor yang menjadi pertimbangan untuk pengusulan pemberlakuan PSBB.

Walikota mengatakan, secara kuantitatif angka terkonfirmasi Covid-19 belum banyak, tapi secara kualitatif sangat berbahaya untuk Ambon sebagai kota kecil dan padat. Lalu bagaimana dengan kesiapan Pemkot Ambon? walikota dengan yakin menegaskan, pihaknya sudah siap, baik soal kebutuhan dasar, kesiapan keuangan maupun kesiapan operasional.

PSBB adalah bagian dari produk hukum untuk aparat keamanan bertindak tegas agar masyarakat taat pada protokol kesehatan dan segala aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah seperti penggunaan masker yang sampai saat ini masih tak diindahkan. Karena itu, bagi walikota PSBB penting diterapkan di Kota Ambon.

Selain Ambon masuk zona merah, Kabupaten Malteng, Buru dan Buru Selatan juga sudah masuk zona kuning. Artinya sudah warga yang positif corona. Di Kota Ambon sudah 16 kasus positif terpapat Covid-19, dan sudah sembuh 8 orang.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pasal 6 ayat 1 menyebutkan, pemberlakuan PSBB diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Ayat 2, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan menetapkan PSBB dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian ayat 3 menyatakan, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu. Dan ayat 4 menegaskan, apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB.

Kegiatan yang diperbolehkan dihentikan dalam PSBB, diantaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Bagi pemda yang ingin melakukan PSBB harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya jumlah kasus/dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Rencana pengusulan PSBB mulai dibahas Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon, Kamis 30 April. Namun belum final. Pembahasan masih berlanjut. Berbagai aspek dibahas, diantaranya epidemologi, kebutuhan dasar masyarakat dan kesiapan keuangan.

Apakah usulan pemberlakukan PSBB disetujui Menteri Kesehatan, kita tunggu saja. Kita berharap keinginan Pemprov dan Pemkot Ambon untuk mengusulkan PSBB didasarkan satu tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, tidak di luar tujuan itu. (*)