Pemilihan umum serentak akan digelar pada 14 Februari 2024 seluruh apartur penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku maupun Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku telah mengusulkan anggaran penyelenggara pesta demokrasi tersebut.

KPU Maluku mengusulkan anggaran penyelenggaraan Pemilu kepada DPRD Maluku sebesar 315 miliar rupiah, sementara Bawaslu Maluku sebesar 296 miliar rupiah.

Usulan anggaran ini jika dikalkulasi untuk penyelenggaraan pemilu maupun pengawasan sebesar 611 miliar rupiah. Anggaran ini terlalu fantastik jika dibandingkan dengan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku yang hanya sebesar Rp3,2 triliun. Hal ini tentu saja sangat berpengaruh.

Usulan anggaran pemilu yang fantastis ini tidak mungkin dibebankan pada APBD Maluku yang begitu kecil, sementara untuk kebutuhan anggaran hanya tersisa APBD-Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku harus melakukan kajian cukup matang sebelum ada dalam kesepakatan besarannilai hibah kepada dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut, apalagi pemerintah berkewajiban untuk membayar hutang SMI yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Meningkatnya Kemiskinan di Maluku

Salah satu langkah yang harus ditempuh Pemprov Maluku ialah melakukan sharing anggaran dengan pemerintah kabupaten/kota untuk membiayai item-item yang dinilai dapat ditangani oleh daerah, sebab bagiamana pun tahapan pemilu dan Pemilukada tidak boleh terganggu.

Untuk melakukan sharing anggaran dengan pemerintah kabupaten/kota maka tentu saja DPRD Maluku memiliki peranan penting untuk bisa menghadirkan kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Maluku untuk membicarakan hal dimaksud. Hal ini penting diantisipasi sehingga demi menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan demi kebutuhan pemilu tersebut lalu Pemerintah Provinsi Maluku kembali mengajukan utang daerah.

Publik tentu saja berharap agar lembaga legislatif bisa berperan maksimal dalam mengawasi anggaran penyelenggara pemilu yang demikian fantastik itu dengan membicarakan langsung bersama kepala daerah kabupaten/kota sehingga ada solusi terbaik.

Intinya pelaksanaan pemilu 2024 harus dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggaraan pemilu dalam hal ini KPU  dengan jajarannya serta pengawasan pemilu oleh Bawaslu dengan jajaran.

Anggaran yang demikian besar itu harus juga seimbang dengan kualitas kerja KPU maupun Bawaslu Maluku terutama penyelenggaraan pemilu harus maksimal berjalan dengan baik, yang dapat memberikan edukasi politik bagi masyarakat, demikian juga dengan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu diharapkan bisa profesional dan maksimal dalam memberikan pengawasan, sehingga pesta demokrasi yang dilaksanakan pada tahun 2024 nanti itu berjalan dengan baik.

KPU dan Bawaslu diharapkan maksimal dalam melaksanakan tugas sampai ke pelosok-pelosok sehingga informasi tentang pemilu diketahui masyarakat, termasuk masyarakat yang telah menggunakan hak pilih bisa melaksanakan hak konstitusi itu dengan baik dimana namanya harus terdaftar di dalam daftar pemilihan tetap, karena setiap kali pemilu ke pemilu masalah krusial yaitu daftar pemilu tetap.

Karena itu KPU harus pastikan proses tahapan penyelenggaraan pemilu harus berlangsung dengan baik dan transparan. (*)