Ditreskrimsus Polda Maluku segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2015 senilai Rp 1.524.600. 000,“Penyidik telah mengantongi calon tersangka, bahkan nama Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) menjadi bidikan.

Dia masuk dalam daftar calon tersangka setelah penyidik maraton melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Perhubungan MBD, Odie Orno dan Kontraktor Margareth Simatauw.“Odie Orno dan Margareth Simatauw telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2021 lalu. “Hampir tiga tahun kasus pengadaan empat unit speedboat MBD ini diusut Dtreskrimsus Polda Maluku. Bulan April  2018 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD) dikirim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejati Maluku.

Bareskrim Polri pada bulan Juni 2020 lalu telah memberikan petunjuk bagi Ditreskrimsus dalam menanggani kasus ini.  alhasilnya penyidik bergerak cepat, Odie Orno setelah selesai mengikuti proses Pilkada di Kabupaten MBD karena maju sebagai calon kepala daerah akhirnya ditetapkan tersangka.“Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berjanji dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka baru. penetapan kearah tersangka baru dilakukan setelah pihak penyidik maraton memeriksa dua tersangka yaitu, Odie Orno dan kontraktor Margareth Simatauw “Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang sudah menetapkan dua tersangka dan proses penyidikan berjalan terus hingga akan menetapkan tersangka baru.

Penetapan tersangka baru diharapkan juga harus memiliki bukti-bukti yang kuat baik itu unsur perbuatan melawan hukum ataupun unsur kerugian negara yang menyebabkan tindakannya negara mengalami kerugian.

Hal ini penting sehingga pada akhirnya tidak membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan mengambil langkah hukum lainnya yang kemudian mempraperadilan polisi.“Tentu saja menetapkan seseorang sebagai tersangka tidaklah mudah, penyidik pasti sudah memiliki bukti-bukti yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena itu kita menunggu janji penyidik untuk menetapkan tersangka baru.

Baca Juga: Mungkinkah ada Tersangka Lain di Kasus Repo Saham?

Kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka baru tidaklah bisa diintervensi, tetapi publik yang juga memiliki peranan untuk melakukan pengawasan berharap, hal itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.“Kita menunggu janji penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menetapkan tersangka baru dalam pekan ini, janji tersebut harus ditepati supaya ada keadilan hukum juga bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, yang merasa bukan dirinya saja bertanggung jawab tetapi ada juga oknum lain yang turut terlibat.

Kita berharap janji untuk menetapkan tersangka baru bisa ditepati mengingat proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD sudah sangat lama dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku.