Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi marathon mengarap saksi-saksi mengusut tunfas kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi maupun “menelusuri aliran dana yang mengalir ke mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa.“Tercatat tim penyidik lembaga anti rasuah itu telah memeriksa puluhan saksi yang dipusatkan di Polres Namrole maupun Kota Ambon dengan memeriksa puluhan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, para pengusaha maupun ASN.“Selama dua hari ini Selasa (15/2) dan Rabu (16/2) tim penyidik KPK marathon memeriksa sejumlah pengusaha baik yang bergerak dibidang properti maupun jasa konstruksi yang dipusatkan di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Kavling Persada Jakarta Selatan.

KPK secara resmi telah menetapkan mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa (TSS) sebagai tersangka bersama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.“Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek. “Atas informasi tersebut, TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.Dari penentuan para rekanan ini, diduga TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.“Adapun proyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.“Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang“kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik TSS.“Diduga nilai fee yang diterima oleh TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Baca Juga: Tuntaskan Rumdis Poltek

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Kita memberikan apresiasi bagi KPK yang serius dan komitmen memberantas korupsi di Indonesia termasuk juga di Provinsi Maluku.“Maraknya kasus korupsi di bumi seribu pulau ini memang perlu berantas dengan komitmen dan keseriusan. Karena penegakan hukum harus menjadi prioritas utama. Penyelamat uang negara dilakukan tetapi ejek jera juga harus berlaku bagi pelaku tinfak pidana koriupsi supaya tidak ada perilaku-perilaku korup yang demikian di bumi raja-raja ini.

“Kita berharap kasus-kasus korupsi di Maluku yang diusut KPK juga menjadi bagian dan daya dorong yang kuat oleh aparat penegak hukum lainnya. Karena korupsi harus dilawan dan itu musuh bersama kita. Penegakan hukum harus ditegakkan dan proses penegakkan itu tidak kenal buluh. Karena semua orang sama dimata hukum. (*)