“Belum tuntas  pemeriksaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur tahun 2011-2019 di Pemerintah Kota Ambon yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengusut dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran  BBM tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan kota Ambon.“Tim penyidik Kejari Ambon menemukan dana BBM sebesar Rp 9 miliar  tahun 2019 di DLHP Kota Ambon raib.

Dugaan korupsi ini mulai tercium, setelah ada laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Ambon. Atas laporan tersebut Kejari Ambon melalui bidang pidana khusus  melakukan penelurusan dengan mengorek keterangan dari sejumlah saksi, serta mencari data-data pendukung. Alhasil kasus tersebut kemudian dinaikan ke tahap penyidikan.

Indikasi penyalahgunaan agaraan ini, tidak hanya terjadi di tahun 2019, namun berlangsung hingga 2020 dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan.“Tim penyidik Kejari Ambon sementara mengumpulkan data-data dan keterangan tahun 2020.“Tim penyidik Kejari Ambon telah memeriksa sebanyak 30 saksi  termasuk Kepala DLHP Kota Ambon, Lucia Izaak. Bahkan  ada surat atau dokumen pendukung yang juga dijadikan bukti.“Menguapnya dana 9 miliar ini memberikan indikasi korupsi tumbuh subur di lingkup Pemerintahan Kota Ambon.

Bagaimana tidak belum kasus dugaan korupsi yang dibidik KPK terkait sejumlah proyek infrastruktur di Lingkup Pemerintah Kota Ambon. Kembali kasus dugaan korupsi menerpa DLHP Kota Ambon.“Diduga Pemerintah Kota Ambon yang dipimpin Richard Louhenapessy ini kurang melakukan bersih-bersih di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melawan korupsi. “Kita memberikan apresiasi bagi Kepala Kejari Ambon, Frits Nalle dan stafnya di lembaga penegak hukum itu mengusut dugaan korupsi raibnya dana BBM di DLHP Kota Ambon.

Kita tentu berharap siapapun yang diduga terlibat dalam raibnya anggaran sebesar Rp 9 miliar itu harus diberikan sanksi tegas.“Ini sangat disayangkan anggaran sebesar itu kemudian disalahgunakan untuk memperkaya diri dan orang lain.“Kita berharap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Rp 9 miliar yang fiktif di DLHP Kota Ambon bisa segera tuntas dan siapapun yang diduga terlibat tak boleh dilindungi.

Baca Juga: Perangi Narkoba, Tingkatkan Pengawasan