Peredaraan narkoba di Maluku semakin tinggi, peredaraannya juga tidak kenal batas usia. Jika kondisi ini tidak diantisipasi secara baik maka upaya Provinsi Maluku untuk keluar dari peringat tujuh besar peredaraan narkoba di Indonesia akan semakin sulit.

Peredaraan juga tidak saja masuk wilayah perkotaan tetapi juga menyisir wilayah-wilayah pedesaan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mencatat ada 11 desa di Maluku yang masuk dalam kategori zona merah atau daerah rawan peredaran narkoba. Dari 11 desa  itu lima di antaranya berada di Kota Ambon, sisanya di SBB, SBT, Malteng, Buru, Bursel  dan Kota Tual.

Kendatipun hukuman yang diganjar kepada para terpidana narkoba sangat berat, namun ternyata itu tidak membuat efek jera. Buktinya lembaga pemasyaratan dan rumah tahanan yang dinilai bisa menjadi tempat pembinaan dalam merubah perilaku para terpidana narkoba, untuk tidak lagi bergaul dengan barang haram itu, justru belum maksimal dilakukan, karena ternyata peredaraan narkoba masih dengan mudah dikendalikan dibalik jeraji besi.

Buktinya, pada awal April kemarin, BNNP Maluku berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon.  BNNP bersama dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, dibantu Lanud Pattimura Ambon, Avsec Bandar Udara International Pattimura dan Polresta Ambon menangkap dua kurir narkoba berinisial VN dan EP yang merupakan jaringan dari napi RB di Bandara Pattimura Ambon dan Desa Poka.

Baca Juga: Menunggu Jaksa Tentukan Nasib Willem Patty

Mirinys, jaringan peredaran narkotika yang dijalankan RB juga melibatkan dua oknum PNS Kemenkumhan perempuan berinisial IR dan MC yang bertugas di Lapas dan Rutan.

Dari hasil pengembangan VN tim BNN juga mengamankan kurir laininya berinisial EP di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, dihari yang sama. Usut punya usut kedua kurir antar provinsi ini merupakan jaringan dari narapidana narkoba RB.

Terungkapnya jaringan RB tidak membuat BNNP berpuas diri, mereka terus melakukan pengembangan sehingga terungkap fakta mengejutkan bahwa mulusnya peredaran narkotika yang dikendalikan RB atas bantuan dua perempuan yang bertugas sebagai pegawai lapas dan pegawai Rutan.

Tindakan oknum-oknum PNS yang memuluskan peredaran narkoba di lapas dan rutan harus diberikan sanksi tegas, bila perlu dipecat karena mereka tidak mendukung upaya pemerintah memerangi narkoba.

Untuk memerangi narkoba maka perlu tingkatkan pengawasan. Terutama pada jalur-jalur transportasi, wilayah bandara, pelabuhan serta pengawasan ketat didalam lapas dan rutan.

Keterlibatan oknum-oknum PNS lapas dan rutan yang mempermudah peredaraan narkoba masuk di wilayah tersebut menjadi catatan penting bagi pihak Kemenkumham untuk lebih intens melakukan bersih-bersih di dua lembaga itu. dan meningkatkan pengawasan.

Harus diakui, BNN tidak bisa sendiri dalam memberantas narkoba, butuh kerja sama dan dukungan semua pihak, baik pemerintah, TNI, Polri dan terutama masyarakat. Pemerintah intens melakukan sosialisasi dengan melibatkan seluruh RT/RW dan perangkat desa.

Kita berharap, dengan dukungan dan kerjasama semua pihak termasuk pemerintah  maka upaya peredaraan narkoba bisa ditekan. (*)