Tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru bulan Januari hingga Februari kemarn berhasil menertbkan Gunung Botak dari berbagai aktivitas penambang emas ilegal yang masih terus bercokol di lokasi tersebut.

Selama penyisiran, tim melakukan pemusnahan barang dan alat milik penambang yang ditinggalkan pada lokasi tambang dengan cara dibakar agar barang dan alat tersebut tidak dapat digunakan lagi.“Tim juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat yang ditemui untuk segera meninggalkan lokasi tambang, dan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, baik aktivitas dengan menggunakan bahan kimia ataupun tanpa bahan kimia.

Namun dalam penertiban itu, tidak ada satupun pemilik bak rendaman yang ditangkap. Ini yang membuat heran masyarakat, kenapa Polres tidak tegas terhadap para pemilik bak rendaman ini.

Padahal mereka-mereka inilah yang merupakan biang keladi terjadi nya kerusakan atas lingkungan hidup disana. Semestinya mereka harus ditangkap dan diadili, karena telah melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.“Pada pasal 69 ayat 1 butir a menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Jika penambangan itu disertai dengan pemakaian bahan berbahaya seperti mercuri, sianida, maka ada sanksi pidana dan denda.“Untuk pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 3 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp1 milliar dan paling banyak Rp3 milliar,’ ucap Sariwating.

Sanksi pidana dan denda ini harus diberikan kepada para penambang sehingga ada efek jera. Kalau hal itu tidak dilakukan, maka cepat atau lambat, mereka-mereka ini terutama pemilik bak rendaman akan kembali beraktivitas seperti biasa, karena sudah banyak bukti yang menyatakan itu.

Langah Polda Maluku dan Polres Pulu Buru dalam melakukan penertiban Gunung Botak dari aktivitas penambang emas ilegal patutlah diapresiasi, tetapi langkah tersebut juga harus diikuti dengan pemberian sanksi tegas bagi pemilik-pemilik bak redaman supaya ada efek jera.“Penertiban ini bisa dinilai masyarakat mubasir karena ternyata para pemilik rendaman masih terus bercokol. Hal ini bisa membuka peluang terrjadinya aktvitas penambang emas ilegal lagi.

Penertiban yang dilakuian polisi boleh dibilang merupakan tugas rutin yang harus dilaksanakan untuk melindungi masyarakat

Sanksi tegas memang harus diberikan kepada para penambang, Kalau hal itu tidak dilakukan, maka cepat atau lambat, mereka-mereka ini terutama pemilik bak rendaman akan kembali beraktivitas seperti biasa, karena sudah banyak bukti yang menyatakan itu.“Kita berharap langkah polisi kali  ini bisa merupakan yang terakhir, tetapi, kalaupun diwaktu mendatang aktivitas penambangan ilegal kembali marak, berarti pekerjaan penertiban oleh polisi tidak punya arti apa-apa alias mubasir.

Tindakan penertiban Gunung Botak bukan baru pertama kali dilakukan. Tercatat sudah 24 kali tahun 2015. 2017. 2021 dan awal tahun 2022 ini telah dilakukan. Namun sayangnya itu tidak disertai sanksi dan pengawasan yang ketat.“penambangan emas di Gunung Botak mulai didatangi warga sejak 2011 setelah ditemukan kandungan emas di wilayah tersebut. Jika kondisi lingkungan sekitar tidak diselamatkan dari penggunaan bahan kimia beracun, maka alam sekitar Gunung Botak akan menjadi rusak. Karena itu Pemerintah Kabupaten Buru dan Pemprov Maluku harus bergerak cepat mencari solusi yang tepat sehingga aktivitas tambang emas secara ilegal tidak terjadi

Jika diserahkan ke tambang rakyat maka proses juga dilakukan secara baik dengan memikirkan berbagai dampak“Intinya tambang emas di Gunung Botak harus dikelola dengan baik supaya bisa mensejahterakan masyarakat. Penambangan secara ilegal dengan menggunakan bahan beracun harus dicegat dan pengawasan ketat terus dilakukan dibarengi dengan sosialisasi intens kepada masyarakat tentang pentingan menjaga kelistarian lingkung. (*)