PWI & Aji Kecam Penganiayaan Wartawan Malra
AMBON, Siwalimanews – Persatuan Wartawan Indonesia Maluku (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan penganiayaan terhadap Jurnalis Carang TV di Kabupaten Maluku Tenggara, Yoseph Leisubun pada, Senin (25/9).
Pemukulan terhadap Yoseph berawal dari pemberitaan sikap Pemuda Katolik Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dengan terduga bupati, M Taher Hanubun.
Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku, Rony Samloy mengungkapkan. tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Denis R terhadap wartawan Carang TV oleh pelaku Denis R merupakan perbuatan melawan hukum sehingga pihak kepolisian diminta tangkap dan adili pelaku, jika tidak PWI Maluku melalui bidang pembelaan akan menyurati Kapolda untuk Evaluasi Kapolres Malra.
“Kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan di Carang TV itu merupakan tindakan melawan hukum yang harus menjadi catatan kritis sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk memproses masalah ini,” ujarnya saat diwawancarai Siwalima, Kamis (28/9).
Ronny, berdasarkan pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjamin kebebasan Jurnalis dari intimidasi maupun perbuatan melawan hukum yang pada prinsipnya mengganggu aktivitas wartawan dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Akademisi Dukung Jaksa Tuntaskan Korupsi PoltekSamloy yang juga ex officio Ketua LBH PWI Maluku ini kembali mengecam tindakan-tindakan premanisme yang dilakukan untuk menghalangi kerja-kerja jurnalis.
“Kami minta Kapolres harus profesional. Kami mengecam aksi premanisme yang dilakukan oknum-oknum yang mencederai dan aniaya wartawan Carang TV karena itu saya berharap ke Polda Maluku dapat mengevaluasi Kapolres Maluku Tenggara jika kasus ini tidak diselesaikan,” paparnya.
Samloy menambahkan, prinsipnya tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini, oleh karena itu siapa pun dia harus tetap dihukum dan diproses. Dimana wartawan harus mendapat perlindungan dari Negara, sebagaimana diatur dalam konstitusi serta tidak ada alasan kasus ini harus melalui mekanisme restorative justice.
“Itu sangat tidak mungkin tapi jika dimungkinkan maka kami pastikan akan memproses dan mengawal kasus ini hingga pelaku diadili di pengadilan. Untuk itu kita berharap Kapolres Maluku Tenggara juga mesti profesional dalam mengusut hingga tuntas kasus ini,” pintanya.
Langgar UU Pers
Terpisah, AJI Ambon menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena menghambat jurnalis dalam mencari informasi serta menjamin kebebasan pers.
Khairiyah Fitri mengungkapkan, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Tindakan penganiayaan tersebut, lanjut Fitri saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (28/9) menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku. Maka untuk mendukung kemerdekaan pers, AJI Ambon meminta aparat kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.
AJI Ambon juga meminta pihak kepolisian menghormati kerja-kerja jurnalistik dan mendukung kemerdekaan pers.
“Merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Selain itu, untuk perusahaan media dapat memberikan perlindungan kepada jurnalisnya.
Pemkab Malra Bantah
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Malra, Antonius Raharusun dalam rilisnya kepada Siwalima, Rabu (27/9) mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap wartawan Carang TV bukanlah kaki tangan Bupati Malra, M Taher Hanubun.
Dia menegaskan, Bupati Maluku Tenggara selaku Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sangat menghargai dan menghormati profesi jurnalis, dan memposisikan para wartawan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam kondisi apapun.
“Pemerintah Daerah menyesali pernyataan dari pihak-pihak yang mengait-ngaitkan terduga pelaku penganiayaan dengan Bupati Maluku Tenggara, baik sebagai pribadi maupun kepala daerah.
Hal ini tentu dapat membentuk opini masyarakat bahwa seakan-akan Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun mendukung, tindakan-tindakan kekerasan atas nama premanisme
Menurutnya tudingan tersebut hanya sepihak dan tidak mendasar, “bagi kami dugaan tersebut sangat tidak berdasar. Bupati Maluku Tenggara tidak pernah membeda-bedakan dengan siapa beliau harus bergaul, apalagi sebagai pejabat publik, setiap harinya beliau harus bertemu dan berhubungan dengan siapa saja terlebih masyarakat yang beliau pimpin,” tandasnya
Dirinya juga mengharapkan semua pihak untuk membiarkan kasus ini diselesaikan oleh pihak kepolisian.
“Sehubungan dengan laporan polisi tersebut, sebagai juru bicara mewakili pemda berharap kiranya semua pihak dapat menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku, dan tidak beropini serta menghubung-hubungkan terduga pelaku dengan bupati, karena bupati sendiri tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun.
Gelar Perkara
Kasus tindakan penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan terduga pelaku Denis R terhadap wartawan Carang TV Ambon di Maluku Tenggara Yoseph Leisubun terbilang cukup cepat.
Pasalnya sejak dilaporkan pada Selasa (26/9) penyidik Reskrimsus Polres Malra secepatnya gelar perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Malam ini (Kamis-red) kita akan gelar perkara kasus tersebut,” ujar Kasat Serse Polres Malra, Iptu Dominggus Bakarbessy kepada Siwalima, Kamis (28/9) melalui sambungan telepon.
Kasat menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Pasca laporan diterima kami gerak cepat untuk penyelidikan kasus penganiayaan terhadap wartawan Carang TV Ambon, Yoseph Leisubun. Sejak kemarin kita telah bekerja semaksimal mungkin dengan memeriksa semua saksi, termasuk saksi-saksi korban dan juga pelaku atas nama Denis Renmaur,” katanya.
Setelah rampungkan pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Kasat, dipastikan secepatnya digelar perkara.
“Malam ini kita akan gelar perkara dalam hal status perkara yakni ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga penetapan tersangka dan proses-proses lainnya segera dilakukan, paling lambat hari Jumat besok,” ungkap Kasat Serse.
Terkait penahanan terhadap pelaku, dirinya menyatakan jika status kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga pelaku belum ditahan.
“Pelaku belum kami tahan. Sebentar malam kita gelar perkara untuk status kasus ini dimana dari penyelidikan akan naik ke penyidikan dulu, baru selanjutnya proses penahanan dan proses lainnya berjalan,” ujar Kasat. (S-26)
Tinggalkan Balasan