Polisi Buru Pelaku Penusukan Warga Batu Gantung
AMBON, Siwalimanews – Hingga saat ini Kepolisian Resort Kota Ambon masih terus memburu pelaku dari penusukan CSL, warga Batu gantung Ganemo kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
CSL diketahui dianiaya oleh OTK, dikawasan Jalan Dokter Kayadoe, Kudamati pada Sabtu (12/8) malam.
Pria berusia 19 tahun ini dianiaya dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam berupa pisau, tepat di perut bagian kiri.
“Kasus nya masih terus diselidiki, untuk pelaku masih belum teridentifikasi,”jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janeta Luhukay kepada wartawan di Ambon, Senin (14/8).
Luhukay mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Jemy Nikijuluw menjelaskan pada pukul 01.30 WIT awalnya saksi bersama korban dan rekannya Aleka bersama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di rumahnya. Usai konsumsi miras saksi dan korban hendak mengabarkan temannya Aleka pulang dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor milik saksi.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pemalsuan Akta Notaris Tanah tak DitindaklanjutiDalam perjalanan saksi dan korban dihalangi sekelompok pemuda. “Sampai di TKP tepatnya depan Indomaret Kecamatan Nusaniwe Ambon sepeda motor saksi dan korban ini dihentikan sekelompok pemuda yang berjumlah sekitar 5 orang, saksi sempat mengenali salah satu dari pemuda, namun lupa nama pemuda tersebut, nah disitu saksi sempat menghampiri para pelaku,”jelasnya.
Tak lama setelah saksi berbicara dengan para pelaku tiba-tiba saksi melihat korban dianiaya oleh para pelaku. Saksi sempat menolong korban namun melihat salah satu pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menyerang korban, saksi lalu menyelamatkan diri.
“Saksi melihat para pemuda melakukan pengeroyokan terhadap korban disertai dengan penikaman menggunakan pisau dilakukan oleh salah satu pemuda namun tidak dikenali olehnya,”pungkasnya.
Korban yang mengalami luka selanjutnya dilarikan ke RS dr Latumeten untuk mendapat perawatan medis.
Luhukay mengatakan untuk antisipasi adanya bentrok, polisi terus melakukan Patroli diseputaran Kudamati dan Batu gantung. (S-10)
Tinggalkan Balasan