AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis warga Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Marsel Radjawane 2,6 tahun penjara.

Marsel dinyatakan terbukti bersalah memiliki 3,02 gram narkotika jenis ganja.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim, Martha Maitimu selaku hakim ketua  didampingi dua hakim lainnya, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (11/8).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama  2,6 tahun, menetapkan masa  penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa  dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Maitimu, dalam amar putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I  bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polisi Ciduk Tiga Pasangan Gelap 

Selain di penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan semua barang bukti termasuk ratusan ganja tersebut ikut dimusnahkan.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntur terdakwa selama 3,6 tahun.

Meski demikian baik, JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Diketahui, terdakwa sebelumnya tertangkap di depan Jalan raya Lorong 2 Tugu Dollan, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon sekitar pukul 21.35 WIT, pada 30 Januari 2023 lalu.

Terdakwa ditangkap dan diadili karena tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. (S-26)