AMBON, Siwalimanews – Laudya Papilaya/Soplanit, istri dari ahli waris, Isack Baltazar Soplanit (Alm), sebagai pemilik lahan dimana berdirinya Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, di Kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon, membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri.

Diketahui, seperti yang sebelumnya disampaikan wanita berusia 63 tahun itu, dalam rilisnya, bahwa dugaan pemalsuan Akta Notaris tanah Nomor 9 Tanggal 08 Mei 2014 yang diduga diterbitkan oleh Notaris Nicholas Pattiwael atas permintaan Tan Kho Hang Hoat alias Fat.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh, Fat adalah donatur dari pihak Ahli Waris (Isack Baltazar Soplanit (Alm), yang telah mengeluarkan uang kurang lebih Rp. 500 juta kepada pihak Ahli Waris selama beberapa tahun berproses atas tanah tersebut.

Namun saat pencairan tahap awal sebesar Rp. 14 miliar oleh Pemerintah Provinsi Maluku, tidak ada pergantian atas uang milik Fat. Dari situlah, Fat diduga menerbitkan Akta Notaris jual-beli atas tanah dimana berdirinya kantor Dinkes tersebut.

Kasus itu kemudian dilaporkan Laudya ke Subdit II Reskrimus Polda Maluku, sejak tahun 2021 lalu, namun hingga kini, belum ada perkembangan dan penjelasan atas laporan itu oleh pihak Polda Maluku.

Baca Juga: Korupsi ADD Waiheru Mandek, Jaksa Tunggu Hasil Audit

“Kami hanya mencari keadilan, namun tidak ada kepastian. Kami akan menyurati Kepala Devisi Propam Mabes Polri di Jakarta, karena rasanya laporan kami tidak ditindaklanjuti oleh Polda Maluku,”katanya.

Dikatakan, selaku Ahli Waris, pihaknya hanya menginginkan agar Akta tersebut dibatalkan karena dianggap tidak sah.

“Untuk itu, kami meminta agar Polda Maluku mestinya menindaklanjuti laporan kami dan memberikan penjelasan terkait setiap tahapan penanganannya,”ujarnya.

Karena sudah tiga tahun lebih laporannya tidak ada perkembangan meski telah dipertanyakan dan tidak mendapat jawaban yang pasti, Laudya lewat akun tik tok atas nama @radira26_ Papilaya, membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada bapak Kapolri, di Jakarta.

Adapun sebagian pernyataan terbukanya, bahwa:

“Surat terbuka kepada yang terhormat Bapak Kapolri di Jakarta, saya Laudya Papilaya/Soplanit (63), warga Soya, Kota Ambon. Pertama-tama mohon maaf karena saya membuat surat terbuka ini, karena bagi saya, ini adalah cara terakhir untuk mencari keadilan dan kepastian hukum bagi saya. Sebab dari tahun 2021 hingga saat ini, saya masih mencari keadilan pada institusi kepolisian Polda Maluku, namun belum ditemukan. Sangat sulit bagi kami masyarakat kecil dalam mencari keadilan, apalagi harus berhadapan dengan orang-orang yang punya jabatan, kedudukan ekonomi yang mampu, sehingga hukum lebih cenderung melindungi mereka. Sedangkan kami masyarakat kecil diabaikan. Laporan saya hanya berjalan ditempat padahal sudah 3 tahun dan tidak ada kejelasan. Kiranya lewat surat ini Bapak Kapolri mau mendengar dan melihat kami masyarakat kecil,” ujarnya, dalam surat terbuka tersebut.(S-25)