AMBON, Siwalimanews – KPU Provinsi Maluku mematikan pemilih pemula tetap menggunakan hak pilih pada pemilu serentak 2024.

Penegasan ini diungkapkan langsung anggota KPU Provinsi Maluku, Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (12/8) merespon ribuan warga yang terancam tidak menggunakan hak pilih lantaran belum memiliki KTP elektronik.

Renwarin menjelaskan KPU Maluku hanya melakukan tugas sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam UU yakni menyangkut penetapan daftar pemilih tetap setelah melakukan pemuktahiran pada 11 Kabupaten/Kota.

KPU Provinsi kata Renwarin tetap berkewajiban untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan warga pemilih tetap menyalurkan hak pilihnya.

Lanjut Renwarin berdasarkan UU Administrasi Kependudukan maka warga negara Indonesia yang belum mencapai usia 17 tahun tidak berhak untuk memiliki KTP elektronik.

Baca Juga: Ketum PGI: Gereja Harus Hadir Berikan Pendidikan Politik

“KPU menetapkan pemilih sesuai dengan batas usia, lalu bagaimana dengan warga yang pada tanggal 14 Februari sudah berusia 17 tahun, apakah mereka tidak dapat menyalurkan hak pilihnya ?. ini yang diantisipasi oleh KPU,” jelas Renwarin.

Renwarin menegaskan KPU RI telah membuka ruang bagi pemilih yang genap berusia 17 tahun per 14 Februari tetap menggunakan hak pilih dengan menggunakan kartu kelurahan.

“Untuk pemilih pemula mekanisme pencoblosan dapat menggunakan kartu keluarga pada saat yang bersangkutan bertepat usia 17 sebab dalam waktu tentu Disdukcapil belum menerbitkan KTP,” tegasnya.

Menurutnya, semua upaya yang dilakukan KPU bertujuan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik sebab pemilu berkualitas akan terwujud jika seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Terkait dengan ribuan warga yang belum memiliki KTP, Renwarin meminta Disdukcapil agar dapat bekerja keras untuk melakukan perekaman dan penerbitan KTP Elektronik sebelum 14 Februari mendatang. (S-20)