AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku sudah mengagendakan jadwal pemerik­saan empat tersangka korupsi ta­man kota Saumlaki KKT. Saat ini tim penyidik tengah mempersiapkan  surat pemanggilan terhadap empat tersangka itu.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada war­tawan di ruang kerjanya, Rabu (2/7) mengatakan, surat pemang­gilan itu akan segera dilayangkan guna pemeriksaan tersangka.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melakukan pemang­gilan pada keempat tersangka di­maksud untuk diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Kareba.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyi­dikan, Surat Penetapan Tersangka, Nota Dinas Tanggal 27 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kepada KPK untuk empat tersangka yakni Kontraktor Pelak­sana PT. Inti Artha Nusantara, KPA, PPK, dan pengawas lapangan.

Empat Tersangka

Baca Juga: Polisi Bekuk 6 Pelaku Penerbit Surat Rapid & Genose Palsu

Sebelumnya diberitakan, Eks Kadis PU KKT, Donny Siahasale ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek taman kota Saumlaki. Penetapan tersangka oleh Kejati Maluku ini tidak hanya menyeret nama Donny, melainkan sejumlah orang diantaranya staf Dinas PU KKT, Wilma Laratmase, Angky Pelamonia dan kontraktor Rio Pulo Mas.

Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber terpercaya di Kejati Maluku, penetapan tersangka dilakukan setelah sejumlah rangkaian penyidikan yang dilakukan  mendapatkan alat bukti yang kuat.

Selanjutnya berdasarkan alat bukti tersebut penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kasi  Penkum  Kejati Maluku, Wahyudi yang dikonfirmasi mengaku penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 27 Mei 2021 yang lalu.

“Iya sudah ada tersangka, penetapannya 27 Mei kemarin,”ungkap Wahyudi.

Tender proyek Taman Kota Saumlaki, KKT Tahun 2017 melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) hanya akal-akalan. Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha Nusantara. Perusahaan ini beralamat di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Jl Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur (Kota), dengan direktur utama, Agusti Mirawan.

Bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek taman kota itu.

Sejak awal sudah ada arahan untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu dikerjakan oleh Rio.

“Tender proyek taman kota Saumlaki yang termuat dalam LPSE itu hanya akal-akalan. Sudah diatur sejak awal untuk dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio itu,” kata sumber di Dinas PUPR KKT, kepada Siwalima, Selasa, 17 Desember 2020.

Menurut sumber yang meminta namanya tak dikorankan itu, proyek taman kota KKT dikerjakan asal-asalan. Padahal menghabiskan anggaran miliaran rupiah.

“Kalau mau jujur sebenarnya ada banyak penyimpangan dalam proyek taman kota KKT. Namun karena kontraktor yang mengerjakan proyek adalah orang dekat pejabat di daerah itu, makanya kami tak bisa berbuat lebih, tetapi dengan diusutnya proyek ini oleh Kejati Maluku, kami harap bisa tuntas,” ujarnya.

Proyek taman kota yang dikerjakan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena kedekatan kontraktor dengan pejabat di KKT. “Makanya kami harap kasusnya secepatnya dituntaskan,” tandasnya.

Kadis PUPR KKT kala itu, Adrianus Donny Sihasale mengklaim proyek Taman Kota Saumlaki Tahun Anggaran 2017 sudah selesai dikerjakan dan telah dinikmati masyarakat.

Bahkan BPK Perwakilan Maluku telah melakukan audit, dan tidak menemukan masalah dalam proyek tersebut. “Proyeknya sudah selesai bahkan BPK tidak menemukan adanya kekurangan di proyek tersebut. Proyeknya juga sudah dinikmati oleh masyarakat setempat,” ujarnya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (11/12).

Sihasale mengaku kaget, ketika Kejati Maluku menaikan status proyek ini ke tahap penyidikan. “Kan sudah selesai, lantas kenapa proyeknya dianggap bermasalah dan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tuturnya.

Ia juga mengaku, sudah dua kali diperiksa oleh penyidik. Satu kali di tahap penyelidikan dan satunya lagi di tahap penyidikan. “Saya sudah dua kali diperiksa di kasus ini, pertama di KKT dan kedua di Kantor Kejati Maluku,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y.E Oceng Almahdaly menanggapi santai pernyataan Kadis PUPR KKT Andrianus Sihasale yang menyebutkan, proyek Taman Kota Saumlaki tak bermasalah.

Almahdaly mengatakan, siapapun  boleh mengklaim proyek Taman Kota Saumlaki tidak bermasalah, namun jaksa memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. (S-45)