PUPR: Anggaran 6.3 M Gedung Pramuka Sesuai Perencanaan
AMBON, Siwalimanews – Pembangunan gedung pramuka Maluku yang menyedot anggaran Rp6.3 miliar APBD tahun 2023 sesuai dengan perencanaan.
Proyek pembangunan kantor Pramuka Maluku yang bersumber dikerjakan sesuai kontrak kerja 01-501/SP/FSK/APBD/CK/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023, waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Proyek Pembangunan Gedung Pramuka Maluku, Linley Pattinama yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Jumat (25/8) membenarkan terkait dengan anggaran tersebut.
“Jumlah anggaran yang diper-untukkan bagi pembangunan gedung pramuka memang sesuai dengan apa yang Siwalima tulis,” tegas Pattinama.
Dijelaskan, untuk proyek pembangunan gedung pramuka dibagi menjadi beberapa tahapan diantaranya perencanaan, pengawasan dan fisik gedung.
Baca Juga: Bawaslu: Operasional PKD Belum TersediaUntuk pekerjaan fisik gedung sesuai nilai kontrak sebesar Rp.5.684.019.000 yang meliputi bangunan dua lantai beserta prasarana pendukung lainnya.
“6.3 miliar itu terdiri atas perencanaan, pengawasan dan fisik bangunan 2 lantai beserta prasarana luar,” jelasnya.
Pattinama pun membantah jika unsur kesengajaan dengan tidak mencantumkan nilai kontrak pada papan informasi proyek yang dipasang pada lokasi pekerjaan gedung pramuka Maluku di Karang Panjang.
Menurutnya, tidak ditulisnya nilai kontrak pada papan informasi proyek semata-mata karena lupa dan tidak perlu dipersoalkan, bahkan pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk mencetak papan informasi yang baru guna diumumkan kepada publik.
“Tidaklah ada kesengajaan, proyeknya kan mudah di akses dan kalo memang ada yang janggal bisa klarifikasi di direksi,” pungkasnya.
Pattinama pun memastikan kedepan semua proyek yang dibiayai dengan dana APBD secara transparan akan diumumkan agar masyarakat dapat mengawasi pekerjaan dimaksudkan.
Kuras APBD
Diberitakan sebelumnya, pembangunan Kantor Pramuka Provinsi Maluku, yang terletak di Jalan RA Kartini Karang Panjang Ambon akan menguras APBD Tahun 2023.
Pasalnya, untuk pembangunan kantor Pramuka itu akan menghabiskan anggaran Rp 6,3 miliar.
Sebagaimana yang tertuang dalam LPSE Provinsi Maluku tercantum kode tender 19336288 dengan nama paket Pembangunan Kantor Pramuka, dimana proses tender sudah selesai dilakukan 2 Mei 2023 oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku dengan alokasi anggarannya Rp 5,8 miliar dan dimenangkan oleh CV Pelita Harapan. Sementara untuk paket Pengawasan Pembangunan Kantor Pramuka dengan kode tender 19335288 dimenangkan oleh Paschal Konsultan dengan nilai kontrak Rp 500 juta.
Anehnya, pada proses pembangunan yang kini sementara berlangsung tidak tertera besaran anggaran pada papan proyek.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri mempertanyakan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan kantor kwarda Pramuka Maluku.
Pasalnya, pembangunan Gedung Pramuka Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon dengan menggunakan APBD tahun 2023 namun sampai saat ini tidak diketahui besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan dimaksud.
Bahkan pada papan informasi proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan pun tidak tertera nilai kontrak proyek pembangunan gedung pramuka Maluku yang dikerjakan CV Pelita Harapan.
Alkatiri menjelaskan, lazimnya pengadaan barang dan jasa pemerintah harus disertakan besaran anggaran apalagi bersumber dari APBD Provinsi Maluku.
“Menurut ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah mewajibkan setiap proyek harus memasang informasi terkait pekerjaan proyek termasuk berapa nilai kontrak,” ujar Alkatiri kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (23/8).
Menurutnya, informasi besaran nilai kontrak proyek merupakan bentuk transparansi penggunaan anggaran dalam proyek pemerintah untuk diketahui publik.
Tak hanya itu, pengumuman nilai kontrak pada papan informasi proyek bertujuan agar tidak terjadi perbedaan antara nilai yang tertera dalam kontrak dengan proyek dilapangan.
“Jangan sampai nilai nominal di dalam kontrak beda dengan di lapangan sehingga harus segera dievaluasi pihak pemberi pekerjaan,” jelasnya.
Alkatiri pun meminta Dinas PUPR Maluku segera mencantumkan nominal nilai kontrak proyek sebab jika tidak maka termasuk dalam pelanggaran terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Diketahui Proyek Pembangunan Kantor Pramuka Maluku yang bersumber dari APBD 2023 dikerjakan sesuai kontrak kerja 01-501/SP/FSK/APBD/CK/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023, waktu pelaksanaan 150 hari kalender. (S-20)
Tinggalkan Balasan