Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mulai bergerilya mengumpulkan berbagai bukti-bukti dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk Kwartir Daerah Gerakan Pramuka tahun anggaran 2022.

Dana senilai Rp2,5 miliar itu diduga berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku.

Sejumlah saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan dana Kwarda Pramuka tersebut. Kini tim penyidik Kejati Maluku sementara mengumpulkan berbagai bukti-bukti dugaan kasus tersebut.

Penyelidikan kasus ini atas instruksi Kajati Maluku, Edward Kaban. Kaban menginstruksikan Asintel Kejati melakukan telaah terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari OPD ke Kwarda Maluku setelah diberitakan media massa.

Sejak mendapatkan informasi ini, Kajati langsung meneruskannya kepada Asintel Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti dan telah dilakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi.

Baca Juga: Kejati Pelajari Dugaan Korupsi Dana Covid Malra

Kajati sendiri masih mengikuti perkembangan perkaranya dan dia meyakinkan kalau jaksa tidak takut atau apa pun alasannya, asalkan ada dua alat bukti permulaan yang kuat maka ditindaklanjuti.

Kejati Maluku tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka, kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary mengatakan, kalau pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Maluku menyampaikan ke komisi ada dana hibah Rp2,5 miliar dari Pemprov ke Kwarda yang tertera dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022.

Tentu Komisi IV pasti memiliki alasan mendasar sehingga mengungkapkan Kwarda Pramuka memperoleh dana hibah Rp2,5 miliar. Hasil temuan komisi ini bisa menjadi pintu masuk bagi tim penyelidik Kejati Maluku mengusut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku.

Kita tentu saja memberikan dukungan dan apresiasi bagi Kejati Maluku untuk menelaah dugaan penyimpangan dana tersebut, agar semakin jelas penggunaannya dan oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan anggaran tersebut haruslah diungkap dan diproses hukum bukan sebaliknya dibiarkan lolos.

Kita berharap bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyelidik Kejati Maluku secepatnya bisa berproses dan selanjutnya jika ada temuan maka bisa ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan dan secara transparan disampaikan ke publik.

Kita juga berharap, tim penyelidik Kejati Maluku transparan dalam penanganan kasus-kasus korupsi termasuk kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana Kwarda Pramuka Provinsi Maluku. Dan siapapun yang terlibat harus diproses, karena semua orang sama di mata hukum. Sehingga mata pedang hukum itu tidak tajam ke bawah dan tumpul keatas, tetapi mata pedang hukum itu tajam kepada siapapun yang diduga terlibat dalam kasus-kasus korupsi. (*)