Penanganan pendemi virus corona atau Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah keselamatan rakyat harus diutamakan. Sejak pendemi corona virus melanda dunia tak terkecuali Indonesia bahkan Maluku, kita kerap mendengar atau membaca kalimat Salus Populi Suprema Lex Esto.

Adagium hukum yang satu ini mulai trendi diucapkan berbagai komponen masyarakat, untuk mengingatkan pemerintah bahwa “keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi” dalam menangani Corona Virus.

Presiden Joko Widodo bahkan dengan tegas dalam pernyataannya mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk terus bekerja keras menanggulangi pendemi virus corona, dimana keselamatan rakyat menjadi prioritas utama.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah, katakanlah Provinsi Maluku dalam bekerja tentu didukung dengan berbagai pedoman dan landasan hukum dari pemerintah pusat.

Tak sedikit ada kebijakan-kebijakan lain yang diambil pemerintah di daerah demi keselamatan rakyatnya. Dan yang terpenting, kebijakan itu berjalan efektif. Namun demikian langkah atau kebijakan tersebut seharusnya berjalan dibawah komando yang tegas, lugas dan jelas. Meskipun konten kebijakan  tersebut masih menjadi perdebatan publik,

Baca Juga: Modus Bankir Faradiba Curi Uang Nasabah

Publik menanti tindakan cepat Pemerintah Provinsi Maluku yakni fokus dan mengedepankan skala prioritas melindungi keselamatan nyawa manusia. Saatnya urusan birokrasi dikesampingkan karena kedaruratan nasional.

Sistim dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit dan sumber daya manusia yang lamban dalam memberikan pelayanan, merupakan aspek layanan publik yang banyak disoroti.

Skala penyebaran virus corona tidak main-main lagi, sudah menyebar rata ke seluruh pelosok tanah air. Maluku kini sedang berjuang untuk menanggulanginya dan berupaya mengusir jauh-jauh vrus itu

Keselamatan  dan keamanan masyarakat harus terjamin dan tidak sekedar menjadi  materi perdebatan. Harus ada kebijakan yang strategis dan komprehensif guna mengantisipasi dampak di kemudian hari.

Fondasi penanganan Covid-19 perlu diperluas dan diperkuat. Edukasi bahaya Covid- 19 bagi seluruh masyarakat harus intens dilakukan, utamanya masyarakat kelas menengah ke bawah. Dengan  asumsi masyarakat menengah ke atas mampu mengamankan  dirinya.

Kekuatan daya tahan rakyat melawan wabah pendemi Covid-19 ini berada di belakang ketulusan pemerintah. Mulai dari sulitnya mencari bahan pokok, hingga tidak mnedapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Olehnya itu birokrasi dituntut bekerja lebih radikal.

Pemerintah Provinsi Maluku tak boleh lambat. Penanganan Covid-19 harus benar-benar tulus dari hati yang paling dalam. Setidaknya rakyat berharap pemerintah melalui gugus tugas tidak slow.

Rakyat menginginkan ada tindakan strategis dan jitu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Tentunya hal itu sebanding dengan dukungan rakyat pula terhadap setiap langkah dan kebijakan pemerintah untuk  pembatasan sosial, tinggal di rumah dan lainnya. (**)