AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas PUPR Melianus Latuihamallo memastikan proyek air bersih yang dibangun Pemkot Ambon di RT 04/02 Batu Gantung Ganemo sudah diserahkan ke lurah Kudamati.

Penyerahan ditandai air bersih ke lurah juga ditandai dengan penerimaan berita acara proyek.

“Saat ini dinikmati oleh warga RT 04/02 Batu Gantung Ganemo, Kelurahan Kudamati telah menikmatinya,” ujar Latuihamallo kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (12/9).

Dirinya mengaku ada laporan warga ke pihak aparat kepolisian terkait masalah pengelolaan air yang tak transparan. Saat di kepolisian diungkapkan pekerjaan air bersih tak dibarengi dengan berita acara penyerahan.

“Kewenangan untuk menerima berita acara tersebut bukanlah Ketua RT dimana proyek air bersih itu berada, namun yang berhak adalah lurah Kudamati,” terangnya.

Baca Juga: Sumber PAD Pemkot Kembali Menyusut

Menurutnya proyek air bersih tersebut tidak ada masalah. Yang jadi persoalan adalah, ketua RT lama ketika diganti dengan yang baru.

Kemudian warga meminta RT baru sebagai pengelola lokus air bersih. Soal berita acara penyerahan, jika ada yang katakan tidak ada, maka itu keliru.

“Yang punya tanggung jawab adalah lurah, karena garis koordinasi kita dengan lurah setempat,” terangnya.

Ia menegaskan, air bersih ini janganlah berpikir soal lokusnya berada di RT berapa dan berapa, namun bagaimana cara dan tata kelola yang baik untuk warga di sekitar memperolehnya.

“Kalau hari ini ada yang bilang bahwa proyek itu RT ini punya dan RT ini bukan punya, saya rasa bukan persoalanya disitu. Soalnya bagaimana air yang merupakan sumber hidup banyak orang ini dinikmati bersama. Itu tujuan adanya air bersih itu,” tandasnya.

“Kami sudah siapkan berkas berita acaranya, jika dari pihak kepolisian minta kita akan serahkan, jelasnya lagi

Menurut staf dinas PUPR yang mengontrol proyek itu, lanjutnya serahkan berita acaranya telah diberikan ke lurah Kudamati.(S-26)